Beranda Daerah ANTV Resmi Matikan Siaran Analog, Ajak Pemirsa Scan Ulang Perangkat STB

ANTV Resmi Matikan Siaran Analog, Ajak Pemirsa Scan Ulang Perangkat STB

1206
0
BERBAGI

SAMARINDA, KALTIM – Terhitung sejak pukul 24.00 Wita per 30 Juli 2023. Salah satu perusahaan penyiaran televisi swasta PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), resmi mematikan siaran analog di luar Pulau Jawa.
Hal itu disampikan Riyandri Tjahjadi, selaku Manager Corporate Communication ANTV dalam rilis terbuka, Jumat (28/7) lalu.
Meski begitu penggemar setia siaran berbagai serial India di Samarinda maupun wilayah lain di Pulau Kalimantan, tetap bisa menikmati tanyangan ANTV melalui siaran digital melalui beberapa tahapan.
“Adapun tahapan yang bisa dilakukan pemirsa setia ANTV yakni dengan melakukan scan ulang perangkat Set Top Box (STB), yang sebelumnya sudah dihubungkan ke televisi,”
kata Riyandri.
Riyandri menjelaskan, untuk dapat mengakses siaran digital ANTV tidaklah sulit. Pemirsa cukup menyiapkan STB dan antena, lalu pastikan TV dalam mode AV, kemudian pindahkan konektor antena biasa dari TV ke STB.

Studio ANTV Jakarta.

“Selanjutnya pasang kabel RCA atau video audio sesuai dengan warnanya di TV dan juga STB. Kemudian hidupkan STB dan atur LCN dalam keadaan hidup (ON, Red) agar langsung memperoleh siaran digital ANTV,” papar Riyandri.
Setelah tahapan awal itu dilakukan, Riyandri menambahkan pemirsa tinggal masukkan kode area atau kode pos daerah tempat tinggal.
“Kemudian mulai pencarian otomatis. Dan jika masih terdapat kendala, pemirsa bisa menghubungi WhatShapp kami di 0815 1033 0036,” ujarnya.
Riyandri menambahkan, perubahan siaran ANTV dari analog ke digital di luar Pulau Jawa itu dilakukan secara serempak di 31 daerah. Pulau Kalimantan khususnya Kota Samarinda adalah salah satunya.
“Untuk di Kalimantan ada 7 daerah. Samarinda serta Balikpapan dichannel digital UHF 42, Banjarmasin UHF 43, Tarakan UHF 39, Nunukan UHF 38, Pontianak UHF 41, dan Palangkaraya UHF 42,” pungkasnya. (ad/mg)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here