Samarinda, Kalimantan Timur – Sebagai upaya menjaga kedaulatan negara, mengurangi disparitas, dan meratakan pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan perbatasan, pemerintah mendorong jalannya pembangunan Indonesia dari wilayah terluar, dalam hal ini batas negara dengan negara tetangga. Hal tersebut salah satunya dilakukan dengan membenahi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai wajah terluar Indonesia dan etalase bangsa.
Dalam mendukung upaya tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023) kemarin, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertipikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara. Kedua Sertipikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian PUPR, Rozali Indra Saputra.
Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya mengatakan, terbitnya sertipikat tersebut menjadi satu bukti program sertipikasi tanah yang terus digencarkan Kementerian ATR/BPN berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. “Bukan hanya menyertipikatkan di kota-kota, namun di perbatasan yang jauh dari ibu kota juga diberikan sertipikat dan diberikan di seluruh wilayah indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, berdaulat atau tidaknya sebuah negara dapat tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasannya. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertipikat tanah di wilayah tersebut. “Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen bahwa Pos Lintas Batas Negara juga kita kelola untuk diberikan Sertipikat Hak Atas Tanah,” tutur Hadi Tjahjanto.
Hadir dalam kegiatan penyerahan sertipikat ini, Anggota Komisi II DPR RI, Awang Faroeq Ishak bersama Aus Hidayat Nur, Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, perwakilan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, perwakilan dari PT PLN (Persero), serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi beserta jajaran dan Kepala Kanwil BPN Provinsi se-Kalimantan. (ad/dy)