Beranda Hukum Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Beraksi Di Samarinda

Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Beraksi Di Samarinda

201
0
BERBAGI
Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli dan Kapolsekta Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara Tunjukkan Barang Bukti Pencurian Modus Pecak Kaca Mobil di Samarinda

Samarinda, Kalimantan Timur – Pria RA (24 Tahun) diringkus pihak kepolisian lantaran mencuri tas dalam mobil dengan modus pecah kaca mobil diparkiran Mesjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda, pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli mengatakan unit reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak setelah mendapatkan laporan tersebut.

“Setelah satu jam seusai melakukan salat korban kaget karena kaca mobil sebelah kaban pecah dan kehilangan tas yang berisikan ponsel genggam,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konfrensi Pers di Halaman Mapolresta Samarinda, pada Kamis (10/8/2023).

Setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan, ada informasi dari Polsek Balikpapan Utara yang menangkap seorang pelaku dengan identitas yang sama.

“Kita cek ke Polsek Balikpapan Utara, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan yang melakukan pencurian di Islamic Center, sehingga langsung kita bawa ke Polresta Samarinda, pada Minggu (30/7/2023),” ungkapnya.

Modus pelaku menggunakan insulator bagian dari busi motor yang dibuat menjadi serpihan kemudian di lempar kearah kaca mobil, sehingga kaca mobil retak dan mendorong dengan menggunakan kedua tangan.

“Pelaku hanya membutuhkan waktu 1 menit untuk memecahkan kaca menggunakan bagian dari pecahan busi dan langsung mengambil tas,”

Pelaku merupakan warga Simpang Tiga Pelabuhan, Kebun Hamparan Perak di Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan residivis dengan kasus sebelumnya mencuri besi bekas di Balikpapan yang keluar penjara pada Lebaran pertama.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti tas berisi satu unit Ponsel. RA ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (ad/am)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here