Beranda Daerah Pengetap BBM Subsidi Ditangkap, Polisi Sita 18 Jerigen Berisi 350 Liter Pertalite

Pengetap BBM Subsidi Ditangkap, Polisi Sita 18 Jerigen Berisi 350 Liter Pertalite

163
0
BERBAGI
Polresta Samarinda Rilis Pelaku Pengetap BBM Bersubsidi, 23 Agustus 2023

Samarinda, Kalimantan Timur – Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria pengetap BBM Bersubsidi jenis pertalite pada Senin (21/8/2023).

Satu unit mobil Suzuki APV warna coklat metalik bernomor polisi DD 1975 WP yang digunakan pelaku berinisial AA (48) untuk melakukan pengetapan diamankan pihak kepolisian.

Pelaku Berinisial AA (48 Tahun) Untuk Melakukan Pengetapan Diamankan Pihak Satreskrim Polresta Samarinda

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi pengetapan pertalite di SPBU seputaran Samarinda.

Dari situ petugas melakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan, pelaku tertangkap tangan membawa mobil yang didalamnya berisikan jerigen penuh dengan BBM jenis pertalite.

“Pihak kami mengamankan pelaku yang mencurigakan sekitar pukul 18.00 di Jalan Sultan Alimudin, saat kita kroscek di dalam mobil didapatkan 10 jerigen BBM berisikan 350 liter pertalite, 8 jerigen kosong dan dinamo yang terhubung dari tangki mobil yang tidak memiliki izin,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan siaran pers di Halaman Mapolresta Samarinda, pada Rabu (22/8/2023).

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menggunakan kendaraan pribadinya. Kemudian ia mengisi BBM keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya di seputar Samarinda. Pembelian dilakukan beberapa kali dalam seminggu.

“Pelaku memanfaatkan batas maksimum pembelian BBM setelah selesai, pelaku kemudian keliling untuk mengisi lagi dan disimpannya di rumah untuk dijual eceran di kiosnya,” ucapnya.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli bersama Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro

Dari kesaksian pelaku kepada pihak kepolisian, dirinya sudah menjadi pengetap BBM jenis pertalite selama 3 tahun.

“Awalnya pelaku menggunakan motor untuk mengetap selama 2 tahun dan menggunakan mobil sudah 1 tahun untuk mendapatkan keuntungan lebih,” katanya.

Pelaku kini terjerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dipidana dengan ancaman paling lama 6 tahun. (ad/amm)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here