Beranda Daerah Polisi Ringkus Seorang Kakek 71 Tahun Cabuli Anak SD di Samarinda

Polisi Ringkus Seorang Kakek 71 Tahun Cabuli Anak SD di Samarinda

85
0
BERBAGI

Samarinda, Kalimantan Timur – Seorang kakek berusia 71 tahun berinisial LS ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar. Korban adalah tetangga pelaku yang sering bermain di sekolah tempat pelaku bekerja sebagai wakar.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku trauma dan takut setelah dicabuli oleh pelaku. Pelaku bahkan berusaha membungkam korban dengan memberikan uang sebesar Rp 30 ribu agar tidak melapor.

“Anak itu diberikan uang Rp 30 ribu untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya. Namun, anak tersebut menangis dan menceritakan kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melapor ke Polsek Samarinda Kota,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam siaran pers, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Menurut Ary Fadli, pelaku adalah wakar di salah satu sekolah tingkat SMK di Samarinda. Istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Pelaku memanfaatkan kesendirian dan kesempatan untuk mencabuli korban.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. Pelaku dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Hingga saat ini, polisi baru mengetahui satu korban yang dicabuli oleh pelaku. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya korban lain agar segera melapor ke polisi.

“Pelaku kenal dengan korban. Dan tempat tinggalnya saling berdekatan. Anak itu bermain di sekolah itu (tempat pelaku bekerja),” katanya. (ad/aam)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here