Beranda Daerah Bank Indonesia Provinsi Kaltim Sosialisasikan Peraturan Pelindungan Konsumen

Bank Indonesia Provinsi Kaltim Sosialisasikan Peraturan Pelindungan Konsumen

67
0
BERBAGI
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Capacity building perlindungan konsumen

Samarinda, Kalimantan Timur – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Timur (Kaltim) sosialisasikan perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran kepada bank dan lembaga selain bank penyelenggara sistem pembayaran.

Layanan perlindungan konsumen itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2023 tentang Pelindungan Konsumen pengguna jasa sistem pembayaran, Selasa (19/9/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman semua pemangku kepentingan di daerah mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi keuangan serta memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat.

Deputi Kepala KPw BI Kaltim, Hendik Sudaryanto, mengatakan bahwa hak dan kewajiban konsumen sangat penting untuk dilindungi. Menurutnya, pelindungan hukum bagi konsumen dapat mendorong mereka untuk bertransaksi di keuangan atau sistem pembayaran yang lebih digital.

“Ketika hak-hak konsumen itu dipenuhi sehingga mereka merasa nyaman dalam bertransaksi di keuangan atau sistem pembayaran, itu akan mendorong mereka untuk melakukan kegiatan yang ke digital,” kata Hendik.

Hendik menambahkan, saat ini kegiatan sistem pembayaran dan layanan keuangan sangat mendominasi dan berpotensi meningkatkan inklusi ekonomi dan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk melindungi konsumen dari berbagai risiko.

“Perlu upaya untuk pelindungan ke konsumen. Sudah sejauh mana mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” katanya.

Salah satu risiko yang dihadapi konsumen adalah penipuan di transaksi digital. Hendik mencontohkan, banyak konsumen yang tidak menjaga PIN dan kata sandi dengan baik sehingga terjebak oleh link-link atau SMS penipuan.

“Kan banyak itu biasanya konsumen dikirimi link-link yang menuju ke aplikasi atau dikirim ke SMS penipuan. Kalau diklik, itu terjadi akibat literasi keuangan masyarakat yang belum optimal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Made Yoga Sudharma, mengatakan bahwa Peraturan BI Nomor 3/2023 mengatur pelindungan konsumen dari sisi sistem pembayaran. Ia menyebut, pelindungan konsumen ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BI dan OJK, tetapi juga pelaku jasa keuangan.

“Konsumen ini kan konsumen jasa keuangan. Jadi yang kami harapkan, kegiatan ini bisa memberikan pesan ke pelaku jasa keuangan bahwa ini tanggung jawab bersama,” terangnya.

Made berharap, dengan adanya sosialisasi ini, frontliner di sejumlah bank dapat memberikan pemahaman kepada konsumen tentang produk-produk jasa keuangan yang ditawarkan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya lagi terhadap industri jasa keuangan dan merasa nyaman dalam menggunakan produknya.

“Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan sistem keuangan yang aman dan terpercaya. Serta nyaman bagi semua masyarakat dalam menggunakan produknya,” katanya. (ad/aam)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here