Beranda Daerah Dua RT di Kelurahan Melayu Akan Dimekarkan, Lurah Cari Jalan Keluar

Dua RT di Kelurahan Melayu Akan Dimekarkan, Lurah Cari Jalan Keluar

163
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sejumlah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera dimekarkan. Hal ini dilakukan karena jumlah penduduk di beberapa RT sudah melebihi batas maksimal.

Lurah Melayu, Aditiya Rakhman mengatakan, pemekaran RT ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Dua RT yang akan dimekarkan adalah RT 35 di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji.

“Standar satu RT itu 50 Kartu Keluarga (KK), tapi di sana sudah lebih dari 100 KK. Jadi perlu pemekaran agar pelayanan lebih maksimal,” ucapnya, Kamis (19/10/2023).

Aditiya menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan rencana pemekaran RT kepada pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait. Ia berharap usulan tersebut segera disetujui dan direalisasikan.

“Kami masih menunggu persetujuan. Di RT 35 sudah ada rapat warga dan sudah sepakat untuk pemekaran,” katanya.

Namun, pemekaran RT juga menimbulkan beberapa kendala. Salah satunya adalah terkait bantuan RT 50 juta yang diberikan oleh Pemkab Kukar. Aditiya mengaku akan mencari solusi agar RT baru tidak merasa dirugikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami tidak ingin ada kecemburuan sosial antara RT lama dan baru. Apalagi soal gaji perangkat RT yang harus diakomodir,” ungkapnya.

Selain itu, Aditiya juga berjanji akan memberikan layanan bantuan kepada warga yang pindah ke RT baru. Terutama terkait perubahan alamat RT di KTP dan KK.

“Kami akan memfasilitasi warga untuk mengurus administrasi kependudukan. Kami ingin warga tidak terkendala saat pindah RT,” tuturnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here