Beranda Daerah Sekretaris Daerah, Sunggono : TKKSD Kutai Kartanegara Harus Sinergis dengan RPJMD

Sekretaris Daerah, Sunggono : TKKSD Kutai Kartanegara Harus Sinergis dengan RPJMD

178
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kutai Kartanegara (Kukar) harus bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Dr H Sunggono saat membuka Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Jumat (20/10/2023).

“Kerjasama daerah yang dilakukan harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Jika tidak, sebaiknya tidak perlu melakukan kerjasama daerah,” kata Sunggono.

Sunggono menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah yang menekankan pentingnya TKKSD untuk memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari RPJMD. Menurutnya, TKKSD adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam menyiapkan kerjasama daerah, yang tentu saja harus selaras dengan prioritas pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD.

“Oleh karena itu, menjadi sangat penting, prinsip dan mendasar, jika semua anggota TKKSD wajib untuk memahami dengan utuh apa yang menjadi tujuan akhir dari RPJMD kita. Sungguh tidak relevan jika kemudian ada anggota TKKSD yang tidak atau belum memahami isi dari RPJMD, karena jika itu terjadi maka berbagai kerjasama yang dirancang bukan mustahil tidak bersentuhan sama sekali dengan upaya-upaya pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD,” ujarnya.

Sunggono juga mengingatkan bahwa periodisasi kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah saat ini hanya efektif berjalan kurang lebih selama 3 tahun 8 bulan. Oleh karena itu, TKKSD harus berakselerasi dengan kondisi tersebut, termasuk dalam melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020.

“Forum FGD yang dilakukan hari ini hendaknya menjadi sarana bagaimana penguatan tugas dan fungsi TKKSD bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menjadi sarana untuk melakukan upaya akselerasi terhadap pencapaian target-target RPJMD yang menjadi fokus dari TKKSD,” tutupnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here