Samarinda, Kalimantan Timur – Sebanyak 30 camat dan 30 operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti pelatihan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan APBDes Perubahan serta verifikasi pertanggungjawaban desa. Pelatihan ini berlangsung di Samarinda selama lima hari, di Hotel Fugo, Samarinda, Senin (23/10/2023). Malam
Pelatihan ini dibuka oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili Bupati Kukar. Dalam sambutannya, Taufik mengatakan bahwa evaluasi APBDes dan APBDes Perubahan merupakan salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan desa yang harus dilakukan oleh bupati. Namun, bupati dapat mendelegasikan tugas ini kepada camat sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
“Evaluasi ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa rancangan APBDes dan APBDes Perubahan yang disusun oleh desa telah sesuai dengan prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa berdasarkan kewenangan desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Taufik.
Taufik menambahkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas camat dan operator Siskeudes dalam melakukan evaluasi APBDes dan APBDes Perubahan serta verifikasi pertanggungjawaban desa. Dengan demikian, camat dan operator Siskeudes dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat kepada desa terkait dengan kepatuhan, substansi dan materi rancangan peraturan desa tentang APBDes dan APBDes Perubahan.
“Kami berharap agar peserta pelatihan dapat mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik dan memanfaatkan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini untuk mengevaluasi APBDes dan APBDes Perubahan secara profesional,“ ungkapnya.
”Hasil evaluasi yang baik akan mempermudah pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa, serta hasil verifikasi yang akurat akan memberikan informasi yang jelas tentang pelaksanaan pembiayaan melalui dana desa. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari pemanfaatan dana desa ini,” tutupnya.(ADV/Diskominfo Kukar)