Beranda Daerah Pemkab Kutai Kartanegara Gelar Sosialisasi Perda Kearsipan dan Perpustakaan, Tingkatkan Kualitas dan...

Pemkab Kutai Kartanegara Gelar Sosialisasi Perda Kearsipan dan Perpustakaan, Tingkatkan Kualitas dan Ketersediaan Arsip

134
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual bagi perangkat daerah, desa, kelurahan, BUMD, ormas dan perguruan tinggi di lingkungan Kukar. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban nasional.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Senin (23/10/23) di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sambutannya, Taufik menjelaskan bahwa arsip merupakan rekaman, kegiatan, atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Sebagai hasil kegiatan dari instansi pusat dan pemerintahan daerah maka arsip ini perlu didata, diselamatkan, dan dilestarikan dengan cara penyelamatan arsip dinamis oleh pencipta arsip dan pelestarian arsip statis oleh lembaga kearsipan daerah,” kata Taufik.

Taufik menambahkan bahwa di lingkungan pemerintah daerah, pencipta arsip merupakan unit pengolah arsip dan unit kearsipan yang dalam kegiatan penyusutan arsip harus mengikuti kaidah-kaidah kearsipan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan hal itu, terbitnya Perda Nomor 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu dilakukan sosialisasi yang diiringi dengan penyampaian wawasan tentang strategi penataan arsip tekstual bagi perangkat daerah, desa, kelurahan, BUMD, ormas dan perguruan tinggi di lingkungan Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Taufik berharap bahwa hadirnya Perda Nomor 2/2023 dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif di Kabupaten Kukar.

“Ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026 dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) bahwa ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban nasional harus terus meningkat sebagaimana amanat Pasal 40 dan Pasal 59 UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Taufik menghimbau kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, pemerintah kelurahan, BUMD, ormas dan perguruan tinggi di Kabupaten Kukar agar melakukan percepatan penataan arsip dinamis. Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pasca penggunaan aplikasi SRIKANDI dari proses penciptaan hingga penyusutan arsip yang ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun 2023. Taufik juga menyebutkan bahwa hal ini dilatarbelakangi oleh rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here