Beranda Daerah Sekda Kutai Kartanegara : Perlu Kajian Mendalam untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sekda Kutai Kartanegara : Perlu Kajian Mendalam untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

165
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk meningkatkan status beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang ada di daerahnya. Namun, ia mengakui bahwa hal itu membutuhkan kajian yang mendalam dan peraturan yang mendukung.

Hal itu disampaikan oleh H Sunggono usai menghadiri kegiatan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Minggu (22/10/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Setprov Kaltim M. Syirajuddin, dan diawali dengan penandatanganan dokumen pedoman pelaksanaan dan pendampingan pengakuan dan perlindungan MHA.

“Di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkatkan statusnya,” kata H Sunggono.

Ia menjelaskan bahwa komunitas-komunitas tersebut antara lain adalah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.

Namun, ia mengaku bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan MHA.

“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya, tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komunitas hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” ujarnya.

Ia berharap bahwa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan tersebut bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh khususnya dalam memahami konsep-konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here