Beranda Daerah DPMD Kutai Kartanegara : Dokumen Perencanaan Desa Belum Sesuai Ketentuan

DPMD Kutai Kartanegara : Dokumen Perencanaan Desa Belum Sesuai Ketentuan

145
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengkritik kinerja pemerintah kecamatan dan desa dalam menyusun dokumen perencanaan desa. Menurut DPMD, dokumen tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengatakan bahwa dari 193 desa di Kukar, belum ada yang memiliki dokumen perencanaan desa yang berasal dari aspirasi masyarakat. Dokumen tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau betul-betul disajikan dengan baik, betul-betul itu berasal dari masyarakat itu isi dokumen, makmur masyarakatnya,” kata Riyandi, Selasa (24/10/2023).

Riyandi menambahkan bahwa kepala desa (kades) tidak ikut terlibat dalam perencanaan desa. Kades hanya sebagai pelaksana di dalam masyarakat. Sementara itu, dokumen perencanaan desa yang disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Desa (LKPDes) hanya berkutik di dalam penganggaran saja.

“Perencanaan itu tidak pernah dipikirkan, jadi metodenya terbalik menyusun dulu APBDes baru menyesuaikan itu tadi perencanaan di dalam RPJMDes dan LKPDes,” ujar Riyandi.

Pelatihan evaluasi APBDes dan APBDes Perubahan serta verifikasi pertanggungjawaban desa ini berlangsung selama lima hari, mulai dari 23 hingga 27 Oktober 2023. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here