Beranda Daerah Seruluh Desa di Kutai Kartanegara Dibekali Pengetahuan Tentang Pembentukan LKD

Seruluh Desa di Kutai Kartanegara Dibekali Pengetahuan Tentang Pembentukan LKD

178
0
BERBAGI
PMD Kukar Gelar Pendapingan Penyusunan Raperdes Pembentukan LKD 2023

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada para Kepala Desa dan perangkat desa dalam menyusun produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kukar Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili Bupati Edi Damansyah, pada Kamis (26/10/2023) di Hotel Harris Samarinda. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala PMD Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, serta para peserta pendampingan.

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis untuk menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum desa dalam bentuk peraturan. Ia juga menekankan pentingnya peraturan desa yang sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

“Peraturan desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Peraturan desa juga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah memberikan otonomi kepada desa melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan banyak peran kepada desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat adalah pembentukan lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Lembaga-lembaga ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

“Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa yang dapat membantu proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan LKD sebagai perangkat dasar legitimasi,” katanya.

Ia berharap kegiatan pendampingan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Raperdes LKD. Ia juga mengingatkan para peserta untuk memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan sumber daya manusia dalam menyusun Raperdes.

“Raperdes harus mencerminkan ruang lingkup, konsep, strategi, dan arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Raperdes juga harus diproses secara demokratis dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat desa dalam mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD,” tutupnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here