Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Akhmad Taufik Hidayat, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tani Baru Kecamatan Anggana periode 2023-2029. Pelantikan berlangsung di Balai Desa Tani Baru pada Jumat, (27/10/2023).
Dalam acara yang dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Tani Baru, dan tokoh masyarakat setempat, Taufik membacakan surat keputusan Bupati Kukar Edi Damansyah tentang pengangkatan anggota BPD. Ia juga mengambil sumpah para anggota BPD yang terdiri dari sembilan orang.
“Selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik. Kami berterima kasih dan mengapresiasi pengabdian anggota BPD periode sebelumnya. Semoga anggota BPD yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang berperan dalam pemerintahan desa. Anggotanya dipilih secara demokratis dari wakil-wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Selain itu, BPD juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kebijakan pemerintahan desa.
“BPD bersama pemerintah desa harus menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang strategis di desa. Hasil musyawarah desa harus dijadikan dasar dalam menetapkan kebijakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Ia berharap agar BPD dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun desa yang maju dan sejahtera. Ia juga mengingatkan agar BPD menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Kami dari pemerintah kabupaten akan terus memberikan dukungan dan bantuan kepada pemerintah desa dan BPD. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah desa dan BPD,” tutupnya. (ADV/Diskominfo Kukar)