Beranda Daerah Kades Sebulu Modern Ungkap Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi E-Siltap

Kades Sebulu Modern Ungkap Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi E-Siltap

159
0
BERBAGI
Kepala Desa Sebulu Modern, Jumadin

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), adalah salah satu desa yang menerapkan aplikasi e-Siltap untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepada kepala desa dan perangkat desa. Aplikasi e-Siltap adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mempermudah proses pengajuan dan pencairan Siltap yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD).

Kepala Desa Sebulu Modern, Jumadin, mengatakan bahwa aplikasi e-Siltap sangat membantu para kades dan perangkat desa dalam mengurus administrasi dan mendapatkan haknya. Namun, ia juga mengakui bahwa aplikasi tersebut terkadang mengalami gangguan jaringan atau eror, sehingga menyebabkan keterlambatan atau kegagalan dalam pencairan Siltap.

“Disini kita tergantung aplikasi e-Siltap, pernah saya urus itu tapi belum masuk saya tanya pemkab ternyata jaringan eror, walaupun lambat tapi tetap masuk,” kata Jumadin, Sabtu (4/11/2023).

Jumadin menambahkan bahwa ia pernah mendengar ada kades yang ingin mengurus Siltap secara manual, namun ia tidak menyarankan hal tersebut. Menurutnya, kades dan perangkat desa harus mengikuti perkembangan teknologi dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Pernah teman saya Kades Tabang itu keluar dari aplikasi mau manual saja, tapi mungkin dia belum mengerti jadi perlu diberikan perhatian khusus, karena aplikasi ini sangat membantu untuk kami para desa, setiap desa ada pengajuan selagi itu memenuhi persyaratan akan sampai itu dana, tapi klo ada sedikit yang salah bisa eror tinggal kita teliti saja,” ujarnya.

Siltap adalah penghasilan tetap yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Kepala Desa dan Perangkat Desa. Besaran Siltap ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here