Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Alfian Noor, mengungkapkan hasil penilaian kinerja perusahaan tambang batubara di wilayahnya dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. Dari 118 perusahaan yang ada, hanya 3 yang mendapatkan nilai emas, 15 hijau, dan 28 biru.
“Nilai emas, hijau, dan biru menunjukkan tingkat ketaatan yang tinggi terhadap peraturan lingkungan hidup. Namun, sangat disayangkan masih ada 21 perusahaan yang mendapatkan nilai merah, yang artinya belum memenuhi standar lingkungan hidup,” kata Alfian dalam acara Executive Meeting Pemkab Kukar bersama Perusahaan Pertambangan Batubara, baru-baru ini di Hotel Red Top.
Alfian menambahkan, tidak ada perusahaan tambang batubara yang mendapatkan nilai hitam, yang merupakan kategori terburuk dalam penilaian proper.
“Alhamdulillah tahun ini tidak ada yang hitam. Ini menunjukkan ada peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kukar,” ujarnya.
Menurut Alfian, pihaknya juga memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Tahun ini ada 4 sanksi yang diberikan, berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan penurunan kegiatan pertambangan akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kukar, Edi Damansyah juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayahnya. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan kriteria penilaian proper, tanggung jawab sosial perusahaan, dan kontribusi pajak dan retribusi daerah.(ADV/Diskominfo Kukar)