Beranda Daerah Konsultasi Publik II KLHS RPJPD dan RPJMD Kukar, Integrasikan Isu Lingkungan ke...

Konsultasi Publik II KLHS RPJPD dan RPJMD Kukar, Integrasikan Isu Lingkungan ke dalam Pembangunan

194
0
BERBAGI
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Dalam rangka menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Kukar menggelar Konsultasi Publik (KP) II di Swiss Bel Hotel Samarinda, Kamis (9/11/2023).

Acara yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat ini, mengundang 50 peserta dari berbagai pihak, seperti akademisi, UMKM, pelaku usaha, dan perangkat daerah di lingkup Pemkab Kukar.

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik Hidayat yang mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah, mengatakan bahwa KP II ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menyepakati isu-isu prioritas yang akan diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan Kukar.

“KLHS ini merupakan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD Kukar. Dengan demikian, pembangunan daerah harus memperhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tercipta keselarasan antara ketersediaan sumber daya dengan penggunaannya,” ujarnya.

Ia juga berharap, dengan adanya KLHS ini, permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisir, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 Kukar dan RPJMD 2025-2030 Kukar sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan ke depan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup. KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJPD dan RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Dengan terwujudnya dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD Kukar ini akan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup termuat dalam dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 Kukar untuk turut mewujudkan target Indonesia Emas di tahun 2045,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DLHK Kukar Taufiq, dalam laporannya menyampaikan bahwa perkembangan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar saat ini sudah pada tahap rekomendasi dan alternatif. Hasil dari KP I didapatkan 20 isu pendek dan identifikasi mendapatkan 16 isu paling strategis.

“Isu-isu tersebut akan diintegrasikan ke dalam KRP dan disepakati pada acara KP II ini serta dilakukan penyempurnaan kebijakan, rencana dan program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan. Dalam KP yang melibatkan berbagai stakeholder ini, diharapkan konstribusi positif dari seluruh peserta untuk memberikan saran, masukan maupun rekomendasi dalam upaya penyempurnaan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar, serta tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kukar,” tuturnya.(Adv/Prokom Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here