Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, pada Kamis (17/11).
AKP Aksar membeberkan masing-masing pelaku berinisial ERR (33), PAV (28) dan HPP (35).
Pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Arwana Timbau ada seseorang yang sering membawa narkotika bukan tanaman jenis ganja kering, pada Jumat (10/11).
Keesokan harinya, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Tim Satres Narkoba mencurigai pelaku ERR. Selang beberapa hari, tepatnya Senin (13/11) malam ERR terlihat keluar dari rumah di Jl. Arwana Blok D No 5 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kukar.
Tim langsung mengikuti ERR sampai di Jl. Maduningrat RT 48 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kukar dan berhasil diamankan.
Ketika diinterogasi ia mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya yang beralamat di Jl. Arwana Blok D No 5 Kel. Timbau Kec. Tenggarong. Satu bungkus besar ganja kering diamankan Satres Narkoba.
ERR mengaku bungkus ganja tersebut ia dapatkan dari pelaku PAV dan HPP.
Kemudian Tim kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan PAV yang bekerja sebagai kurir JNT di jalan PM Noor Sempaja dan didapati Handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan EER.
Sedangkan HPP diamankan di Jl. Wahid Hasyim I Gg. Kampus Biru Kel. Sempaja Selatan dengan barang bukti 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, 73 bungkus kecil ganja kering.
Di rumah kontrakannya Jl. Wira Tirta Gang Senggol Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda ditemukan kembali 6 bungkus kecil ganja kering.
AKP Aksar menegaskan bahwa ketiga pelaku ERR, PAV dan HPP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ad/dy)