Beranda Daerah Pemekaran Kota Bangun Darat Upaya Peningkatan Pelayanan dan Penguatan Kelembagaan

Pemekaran Kota Bangun Darat Upaya Peningkatan Pelayanan dan Penguatan Kelembagaan

33
0
BERBAGI
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli saat diwawancara awak media

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemekaran Kecamatan Kota Bangun menjadi dua kecamatan, yaitu Kota Bangun Darat dan Kota Bangun Ulu, merupakan hasil dari aspirasi dan kerja keras masyarakat setempat.

Pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan di wilayah yang sebelumnya tergolong luas dengan 21 desa.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa pemekaran ini telah resmi diundangkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Oktober 2020.

Namun, untuk memperkuat kelembagaan, masih diperlukan beberapa langkah, termasuk pengisian struktur pemerintahan.

“Meskipun sudah resmi dimekarkan, Kota Bangun Darat masih diwajibkan untuk mengajukan syarat-syarat yang harus dilengkapi pemerintah kabupaten,” ujar Zulkifli kepada awak media pada Rabu (18/4/2024).

Hal ini karena pada saat pemekaran, Kota Bangun Darat belum memiliki pemerintahan yang lengkap.
“Untuk proses pemekaran administrasinya sudah pisah dari induk jadi Kota Bangun Darat, tapi pemerintahannya belum jadi karena ada satu syarat yang saat itu belum lengkap,” terangnya.

Pada tahun 2022, syarat-syarat tersebut telah dilengkapi, dan pada tanggal 15 Februari 2023, struktur pemerintahan Kota Bangun Darat telah resmi dilantik oleh Pemkab Kukar.

Dengan adanya struktur pemerintahan yang lengkap, diharapkan Kota Bangun Darat dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan semakin berkembang dalam berbagai sektor. (Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here