Beranda Daerah 128 Bidang Tanah Eks Tambang Batubara Dihibahkan, Sekda Kukar : Bermanfaat Bagi...

128 Bidang Tanah Eks Tambang Batubara Dihibahkan, Sekda Kukar : Bermanfaat Bagi Masyarakat

24
0
BERBAGI
Penandatanganan NPHD dan BAST BMN berupa tanah yang berasal dari eks PKP2B PT MHU kepada Pemkab Kukar

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono bersama Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian ESDM Sumartono menandatangani Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas 128 bidang dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU) kepada Pemkab Kutai Kartanegara, Jumat (14/6/2024).

Penyerahan tanah senilai Rp.116,6 miliar ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi sumber daya yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami sangat bersyukur atas persetujuan hibah BMN Eks PKP2B PT Multi Harapan Utama kepada Pemkab Kutai Kartanegara,” ujar Sunggono.

Hibah ini dimungkinkan dengan surat resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) a.n. Menteri Keuangan serta Surat Sekretariat Jenderal Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM.

Sunggono berharap transformasi lahan dari bekas tambang batubara ini dapat menjadi aset daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Langkah ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Penandatanganan NPHD dan BAST ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama antara sektor swasta dan pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.

Penandatanganan NPHD dan BAST ini disaksikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, dan Sekretaris DPPR Kukar Surya Agus. (Adv/Prokom Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here