Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2024. FKP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminduk kepada masyarakat dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menyampaikan bahwa saat ini semua pelayanan Disdukcapil sudah dialihkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Ia juga menekankan komitmen Disdukcapil untuk terus memperbaiki pelayanan dan siap menerima sanksi jika tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Saat ini Disdukcapil melakukan perbaikan terus menerus serta bersedia menerima sanksi maupun kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tutur Iryanto, Senin (1/7/2024).
FKP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti perwakilan OPD, Camat, Lurah, akademisi, dan media massa. Dalam FKP tersebut, banyak kritik, saran, dan aspirasi yang disampaikan oleh para peserta.
Iryanto menanggapi semua masukan dengan penjelasan yang detail dan solutif. Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2024 oleh para peserta.
Disdukcapil Kukar berharap dengan adanya FKP ini, pelayanan adminduk kepada masyarakat dapat semakin optimal dan berkualitas.
“Saya harapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan adminduk yang tersedia dengan mudah dan nyaman,” tutupnya.
Forum Konsultasi Publik ini merupakan langkah penting bagi Disdukcapil Kukar untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan Disdukcapil Kukar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan transparan kepada masyarakat. (Adv/Diskominfo Kukar)