Beranda Daerah Pilkada Kukar 2024: Tak Ada Jalan Menjegal Pencalonan Edi Damansyah

Pilkada Kukar 2024: Tak Ada Jalan Menjegal Pencalonan Edi Damansyah

60
0
BERBAGI
Petahana Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 bergulir. Status pencalonan Edi Damansyah, selaku petahana kembali menjadi sorotan dan menuai polemik. Benarkah Edi Damansyah bisa atau tidak bisa maju kembali? Tim petahana optimis, tidak ada jalan untuk menjegal pencalonan Edi Damansyah yang maju bersama Rendi Solihin.

Ada dua hal yang disebut dapat menjegal Edi Damansyah. Pertama, Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 dan terbaru PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 19 poin c yang berbunyi: masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

“Di sini publik harus diberikan penjelasan yang gamblang, tentang menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan plt (pelaksana tugas),” kata tim Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, di Tenggarong, Sabtu 31 Agustus 2024.

Menurut mantan Rektor Universitas Kutai Kartananegara (Unikarta) tersebut, ada kekeliruan besar tentang definisi penjabat sementara yang dianggap sama dengan pelaksana tugas (plt). Sehingga kekeliruan tersebut, membuat publik bingung, dalam konteks pencalonan kembali Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024. Bagi kami, penyoalan status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar.

Padahal, lanjut Erwin, dalam surat Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA sudah dijelaskan dalam poin 4 yang berbunyi: “Perlu kami sampaikan kepada bapak Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara,sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah yang lazimnya biasa diistilahkan dengan PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap PLT Kepala Daerah tidak dilakukan pelantikan,melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam Keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditangdatanganinya Keputusan tersebut.

Secara gamblang, masih penjelasan Erwinsyah, surat edaeran Dirjen Otda Kemendagri menegaskan bahwa plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penujukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai PLT sejak ditangdatanganinya Keputusan tersebut.

Tak berhenti di situ saja, status pencalonan Edi Damansyah ia nilai semakin sulit dibendung dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.

Di mana Poin 2.2.2 berbunyi: Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.

“Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik, dan sekarang semua menjadi jernih. Ini bukan tim kami yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas pemilu. Kami tegaskan, seperti kata Ketum Bu Megawati, kami akan tunduk dengan konstitusi,” terang Erwinsyah. (AdminPena)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here