Beranda Daerah Tok!!! Gugatan Pembatalan Status Pencalonan Edi Damansyah Tidak Diterima PT TUN Banjarmasin

Tok!!! Gugatan Pembatalan Status Pencalonan Edi Damansyah Tidak Diterima PT TUN Banjarmasin

60
0
BERBAGI
Lembaga Survey: Pasangan Edi-Rendi Kokoh di Posisi Pertama Jelang Pilkada Kukar

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Status pencalonan calon nomor urut 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar beberapa kali disoal oleh paslon lain di Pilkada Kukar. Termasuk upaya gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Banjarmasin. Namun, secara resmi PT TUN Banjarmasin telah memutuskan, menolak gugatan pihak penggugat melalui putusan nomor 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.BJM yang diterbikan hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Kukar Hifdzil Alim menjelaskan, pihaknya menyampaikan eksepsi bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 tahun 2015 poin 3, bahwa sesama pasangan calon peserta pemilihan (dalam hal ini Pilkada Kukar 2024) yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU.

“Tidak ada kerugian yang diderita oleh paslon karena sudah bisa menjadi paslon. Dan eksepsi kami tentang penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) diterima oleh majelis hakim,” ungkap Hifdzil saat dihubungi via telepon, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sebagai informasi, putusan nomor 7/G/Pilkada/2024/PT.TUN.BJM berjumlah 115 halaman. Di mana pada halaman 114, majelis hakim memutuskan: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing); Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 270 ribu.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 oleh Mohamad Husein Rozarius, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin bersama-sama Esau Ngefak, SH., MH. dan Hujja Tulhaq, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Budiono, SH., MM Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa melalui Sistem Informasi Pengadilan,” bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah enggan banyak mengomentari terkait sengketa antara pihak KPU Kukar dengan pihak penggugat. Namun pihaknya meminta, agar seluruh pihak menghormati putusan PT TUN.

“Intinya kita semua harus saling menghormati, untuk tim masing-masing silahkan tetap dilanjutkan perjuangan, kalau kami tetap berlanjut dengan semangat politik riang dan gembira. Melalui Pilkada ini, tentunya kami berharap akan lahir kepemipinan yang berwibawa,” ungkap Erwinsyah.

Terkait sengketa yang menyoal status pencalonan Edi Damansyah, Erwinsyah menilai, dari putusan PT TUN Banjarmasin, segala dalil yang selama ini didengungkan, sudah dipastikan tidak terbukti, termasuk soal frasa yang lama diperdebatkan, yakni tentang frasa pelantikan dan sebagainya.

“Adanya putusan PT TUN ini, semua menjadi lebih jernih,” ungkap Erwinsyah.

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here