Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman, tentang sinergi tugas dan fungsi di berbagai bidang strategis.
Acara yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (17/3/2025) ini diikuti dari Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Nota kesepahaman ini menjadi dasar bagi para pihak untuk menegaskan sinergi tugas dan fungsi dalam berbagai sektor. Fokusnya mencakup percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian konflik agraria, serta dukungan terhadap program strategis nasional,” ungkap Akhmad Taufik Hidayat.
Selain itu, rakor juga membahas implementasi program 3 juta rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemkab Kukar siap menyesuaikan dengan pedoman yang ada. Kami akan menginventarisasi tanah yang masuk kategori bank tanah dan dapat dimanfaatkan untuk program ini,” jelasnya.
Di luar sektor agraria dan tata ruang, program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) juga menjadi perhatian utama dalam rakor ini. Pemerintah pusat meminta agar layanan ini dimaksimalkan di puskesmas dengan dukungan anggaran dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kukar akan mewajibkan seluruh ASN beserta keluarganya untuk menjalani PKG sebagai bentuk dukungan terhadap program ini.
“Kami diminta memastikan tersedianya SDM, sarana, dan prasarana di puskesmas agar layanan ini berjalan optimal. Sosialisasi juga harus terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya,” tutupnya. (ADV Diskominfo Kukar/ dp-as)