Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2025. Tahun ini, pekerja dapat mengajukan pengaduan melalui dua jalur, yakni secara langsung di posko atau melalui aplikasi yang telah disediakan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menyatakan bahwa mekanisme pengaduan tahun ini lebih fleksibel dibanding tahun sebelumnya.
“Kami memberikan dua opsi bagi pekerja yang ingin melaporkan kendala terkait pembayaran THR, baik secara langsung maupun melalui aplikasi. Ini mengacu pada dua surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 yang mengatur mengenai Bonus Hari Raya (BHR). Tahun ini, pekerja berbasis aplikasi seperti mitra ojek online (ojol) berpotensi mendapatkan BHR.
Meski demikian, mekanisme pencairan BHR bagi mitra ojol masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan perusahaan aplikasi transportasi.
“Saat ini, skemanya masih dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait,” jelas Suharningsih.
Adapun mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
Aktif menjalankan order dalam periode tertentu.
Terdaftar sebagai mitra aktif di perusahaan aplikasi.
Memenuhi batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Distransnaker Kukar bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur juga telah menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Kukar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR.
Namun, data final penerima BHR masih menunggu keputusan dari kantor pusat perusahaan aplikasi di Jakarta.
“Kami juga mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Jika Hari Raya jatuh pada tanggal 1 Syawal, maka pembayaran harus dilakukan maksimal pada 24 Ramadan,” tutupnya. (ADV Diskominfo Kukar/ dp-as)