Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Kamis (22/5/2025). Pertemuan tersebut membahas mekanisme perizinan dan pemanfaatan perdagangan karbon di sektor kehutanan, khususnya pada kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan di wilayah Kukar.
Dalam kunjungan tersebut, Sekda Sunggono didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor dan Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik. Rombongan diterima langsung oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latif, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Didi Apriadi, dan Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur Ratih Purbasari Kania.
“Kami melakukan koordinasi terkait izin dan tata cara pemanfaatan karbon pada kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan di Kukar. Ini bagian dari upaya kami untuk mendorong investasi berkelanjutan di sektor lingkungan,” ujar Sunggono usai pertemuan.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kementerian menyambut baik inisiatif Pemkab Kukar dan menyampaikan apresiasi atas langkah konkret yang telah diambil, termasuk penyusunan regulasi daerah terkait tata kelola karbon.
“Kementerian berterima kasih atas informasi yang kami sampaikan karena ini menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan nasional tentang perdagangan karbon. Ini juga menjadi contoh positif dari daerah dalam mendukung kebijakan investasi hijau,” tambahnya.
Sunggono menegaskan bahwa Kukar merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengelolaan karbon.
“Potensi lahan gambut dan mangrove yang dimiliki Kukar cukup besar dan sangat strategis untuk pengembangan program karbon berkelanjutan,” tuturnya.(ADV Diskominfo Kukar/ dp-as)