Beranda Daerah 166 PPPK Setda Kukar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Kinerja dan TPP

166 PPPK Setda Kukar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Kinerja dan TPP

69
0
BERBAGI
PPPK di lingkungan Setda Kukar resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukar, saat apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin (02/06/2025).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh ASN dan PPPK Setda serta para Kepala Bagian.

Dalam arahannya, Sekda Sunggono menegaskan bahwa pengangkatan dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK membawa peningkatan pendapatan yang signifikan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar peningkatan tersebut dibarengi dengan peningkatan kinerja.

“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” tegas Sunggono.

Ia juga menjelaskan bahwa meski kebijakan pengangkatan PPPK ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, namun usulan formasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Penetapan formasi didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

Terkait pengangkatan pelamar kategori R2 dan R3 yang belum terealisasi, Sekda menyebutkan bahwa Pemkab Kukar telah bersurat ke KemenPAN-RB dan BKN agar proses pengangkatannya bisa disesuaikan dengan kebijakan daerah.

“Pak Bupati terus mengupayakan komunikasi dengan BAKN. Kita harap nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seluruh R2 dan R3 tahap I dan II diangkat, jumlah ASN Kukar akan semakin banyak. Ini tentu berdampak pada beban belanja pegawai, sehingga Pemkab akan menerapkan seleksi ketat terhadap PPPK baru.

“Kontrak awal satu tahun. Jika kinerjanya baik, bisa diperpanjang hingga lima tahun. Evaluasi dilakukan secara berkala, termasuk terhadap pejabat struktural,” katanya.

Mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono mengungkapkan bahwa saat ini hanya diberikan kepada PPPK fungsional tenaga kesehatan dan guru, sesuai Peraturan Bupati yang berlaku.

“Untuk PPPK lainnya akan disesuaikan secara bertahap, tentunya melihat kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Di akhir arahannya, Sunggono berharap PPPK yang baru diangkat dapat segera beradaptasi, bekerja profesional, dan mencontoh praktik-praktik kinerja yang baik di lingkungan Setda Kukar.(ADV Diskominfo Kukar/ dp-as)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here