Beranda Daerah KSOP Kelas III Sampit Tingkatkan Pelayanan Prima dan Humanis Melalui Sinergi Antar...

KSOP Kelas III Sampit Tingkatkan Pelayanan Prima dan Humanis Melalui Sinergi Antar Lembaga dan Instansi

142
0
BERBAGI

Sampit, Kalimantan Tengah – Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit memberikan Edukasi maupun pemahaman kepada seluruh pengguna jasa (masyarakat) kepelabuhanan di lingkungan Maritim terhadap pengguna jasa kepelabuhanan agar mentaati seluruh Peraturan Perundang-undangan di bidang Pelayaran berdasarkan amanah dari Undang – Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” dari atau ke kapal di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) khususnya Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit (Hotman Siagian), pihaknya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selalu berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku serta Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK). “Kami mendorong peningkatan Pelayanan Publik dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) guna mencapai peningkatan pelayanan prima yang maksimal melalui sinergitas dan kolaborasi antara instansi terkait di Wilayah Kerja Pelabuhan Sampit.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Donny Rinaldi) menyampaikan pada Tahun 2024, bahwa pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar 107% dari target. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga pada hari ini (Rabu, 11 Juni 2025 adalah sebesar 67%). Pada tahun 2024, bahwa realisasi DIPA adalah sebesar 98,86% dari target. Capaian DIPA hingga pada hari ini (Rabu, 11 Juni 2025 adalah sebesar 43,05%).

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (Capt. Indra Novel) bahwa dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), di KSOP Kelas III Sampit adalah berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Gusti Muchlis) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui INAPORTNET. Sejak Tahun 2020, telah melaksanakan pelayanan kapal dan kepelabuhanan melalui INAPORTNET.

Hotman mengungkapkan pihaknya (Kantor KSOP Kelas III Sampit) dalam melaksanakan penertiban dan penegakan hukum di bidang Pelayaran, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan Patroli Keselamatan Maritim (Patkesmar) di perairan (Kamis, 29 Mei 2025) guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Sampit. Dalam melakukan kegiatan sehari – hari terus aktif melaksanakan kegiatan Patkesmar, hal ini salah satu upaya sebagai bentuk wujud nyata pengawasan langsung kegiatan pelayaran khususnya di wilayah DLKr dan DLKp Pelabuhan Sampit, yang pada akhirnya akan berdampak positif dengan meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor KSOP Kelas III Sampit, memberikan keamanan operasional pelabuhan.

Menurut Hotman, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) mengedepankan aturan, arahan tugas ke pimpinan di Kementerian Perhubungan serta melakukan sinergitas dan kolaborasi antar Lembaga dan Instansi terkait, yang terdiri dari FORKOPINDA Kab. Kotawaringin Timur, para Asosiasi, pengguna jasa kepelabuhanan khususnya di wilayah Pelabuhan Sampit.

Hotman menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan ajang silahturahmi dan perkenalan diri sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit yang baru, dan kunker ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, sinergitas, dan kolaborasi lintas instansi/lembaga guna mewujudkan dan mendukung kelancaran tugas dan peningkatan pelayanan publik yang optimal.
Hotman menyampaikan pada kesempatan pertemuan dan kunjungan kerja ini, selain bertujuan untuk perkenalan diri sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit yang baru. Namun melalui kunjungan kerja ini menjadi pondasi awal yang kokoh untuk membangun koordinasi, kolaborasi, mendorong sinergitas guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit. Hotman juga mengharapkan melalui kunjungan kerja ini dukungan lintas sektor ke depannya saling mendukung potensi penguatan peningkatan pelayanan publik pada sektor transportasi laut di wilayah kerja Pelabuhan Sampit. ”Karena sinergi antar lembaga adalah menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan organisasi,” tegas Hotman.

Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit (Hotman Siagian) pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025 melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kotim yang diterima langsung oleh Kapolres Kotim (AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H.). Pada pertemuan tersebut, bahwa Bapak Resky menyampaikan akan mendukung penuh sinergi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada hari yang sama, dilakukan juga kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kotim, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotim (Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum.) yang di dampingi oleh para Pejabat Struktural. Pada pertemuan tersebut, bahwa Ibu Donna menyampaikan dukungan penuh bersinergi terhadap pelaksanaan tugas.

Pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025 Bupati Kotawaringin Timur (Halikinoor) menerima Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit (Hotman Siagian) di Rumah Jabatan Bupati dalam acara Kenal Pamit Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sampit. Pada pertemuan tersebut, Bapak Bupati menyampaikan bersedia bersinergi dan mendukung Kantor KSOP Kelas III Sampit dalam pelaksanaan tugas untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kotawaringin Timur, khususnya insan maritim. Pada hari yang bersamaan, bahwa Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Raihansyah) berkunjung ke Kantor KSOP Kelas III Sampit dan disambut oleh Kepala Kantor KSOP Kelas III Sampit beserta Pejabat Struktural. Pada pertemuan tersebut, membahas koordinasi tentang aspek kepelabuhanan serta bersedia bersinergi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, bahwa Hotman bersama Pejabat Struktural melaksanakan kunjungan kerja ke Mako DITPOLAIRUD Polda Kalimantan Tengah yang diterima langsung oleh Direktur Polairud Polda Kalteng (Kombes Pol Dony Eka Putra, S.I.K., M.H). Pada pertemuan tersebut bahwa Bapak Dony menyampaikan mendukung penuh sinergitas dan kolaborasi tugas bersama dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada insan maritim.

Pada hari yang sama, bahwa juga dilakukan kunjungan kerja ke Kodim 1015/Sampit yang diterima langsung oleh Dandim 1015 Panju Panjung/Sampit (Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata, S.A.P.M.Han). Dalam pertemuan tersebut bahwa Bapak Tandri mendukung penuh dan akan selalu bersinergi dalam memberikan pengamanan dan kenyamanan di Pelabuhan Sampit.

Secara keseluruhan, bahwa Hotman menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati Kotawaringin Timur, FORKOPINDA, Asosiasi, dan instansi terkait lainnya atas kesediaan bersinergi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Upaya yang dilakukan KSOP Kelas III Sampit selama ini, tentu dapat menjadi jawaban atas klarifikasi terhadap pemberitaan dari media online. Pemberitaan tersebut sangat bertolak belakang dengan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan di atas dan hal ini dapat menyebabkan persepsi yang keliru bagi masyarakat,” tegas Hotman.

Hotman, selaku Kepala KSOP Kelas III Sampit menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Maritim khususnya di perairan Pelabuhan Sampit yang melakukan kegiatan bongkar/muat dari atau ke kapal untuk senantiasa mematuhi ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. “Salah satunya adalah pemenuhan aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Pelayaran sebagai bentuk dukungan, kepatuhan dan pemenuhan kewajiban kepada Negara,” pungkas Hotman.(AdminPena)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here