Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Minimnya fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi tantangan utama dalam mengelola sampah secara efektif. Kondisi ini mendorong pemerintah kecamatan untuk mencari terobosan pengelolaan mandiri di tingkat desa.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, mengatakan bahwa salah satu solusi yang tengah dikaji adalah penggunaan alat pembakaran sampah secara lokal. Rencana ini ditujukan untuk mencegah penumpukan dan mempercepat proses pemusnahan sampah di desa-desa.
“Kami tengah mengevaluasi opsi penyediaan alat pembakar sampah untuk tiap desa atau wilayah-wilayah yang berdekatan. Ini solusi jangka menengah yang bisa mengurangi ketergantungan pada TPS yang terbatas,” ujar Tego, Jumat (20/6/2025).
Namun, menurutnya, realisasi ide tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain terbentur keterbatasan anggaran, pihaknya juga masih mempertimbangkan spesifikasi alat yang sesuai kebutuhan lapangan.
“Kami sudah cek beberapa produk di e-katalog, tapi harus disesuaikan dengan kapasitas wilayah dan anggaran yang tersedia,” tambahnya.
Tak hanya itu, hambatan regulasi juga memperlambat pembangunan TPS baru. Prosedur perizinan yang mensyaratkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menjadi salah satu kendala.
“Lokasi TPS tidak boleh dekat permukiman, tidak boleh di lahan resapan air, dan harus bebas dari gangguan bau. Ini semua harus kami pastikan sesuai aturan,” jelas Tego.
Sebagai langkah strategis ke depan, pihak kecamatan berencana menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk ambil bagian dalam pengelolaan sampah. Selain berkontribusi pada pelestarian lingkungan, langkah ini juga diproyeksikan membuka peluang ekonomi baru bagi warga.
“Kalau BUMDes bisa kelola sampah jadi produk daur ulang, itu bisa dijual. Nilainya ada, dan bisa menghidupkan ekonomi desa,” pungkasnya.(ADV Diskominfo Kukar/ dp-as)