Samarinda, Kalimantan Timur – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada Rabu (02/07/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bahan baku di tempat usahanya.
Berdasarkan hasil audit, diketahui adanya penggelapan bahan baku berupa minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour). Lebih dari itu, bahan baku minyak beku yang seharusnya berisi minyak asli ternyata dipalsukan dengan plastik dan sabun cair. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial M.R.P (27), warga Kecamatan Marangkayu, berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundle hasil audit untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka saat ini telah dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat.(AdminPena)