Samarinda, Kalimantan Timur – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Peristiwa ini terjadi di sebuah toko ketika pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beristirahat.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya datang ke toko untuk membeli mie instan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali saat korban sedang tidur, lalu mengambil sebuah tas selempang warna hitam di atas meja kasir. Tas tersebut berisi uang tunai Rp2.700.000, KTP, dan kartu BPJS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial M.R.A.S (30), warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir, berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu buah aksesoris tas warna hitam untuk memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000. Keberhasilan ini menegaskan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal.(AdminPena)