Beranda Daerah Dorong Pengembangan Industri Kratom, Bupati Aulia Minta Kepastian Hukum dan Pabrik Berdiri...

Dorong Pengembangan Industri Kratom, Bupati Aulia Minta Kepastian Hukum dan Pabrik Berdiri Awal 2026

174
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk Kratom, yang saat ini sedang dikembangkan di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Komitmen ini disampaikan dalam diskusi tindak lanjut pengembangan industri non-ekstraktif untuk peningkatan sumber perekonomian, bersama Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Prof. Rudianto Amirta dan tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Kamis (16/10/2025).

Bupati Aulia menegaskan perlunya langkah strategis yang cepat untuk mengakselerasi pengembangan Kratom.

“Industri ini bisa kita kembangkan di sini, karena kita punya bahan bakunya. Untuk itu, kita perlu menyusun bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan sekarang sehingga ketika kita melakukan intervensi untuk akselerasi ini, produk sudah dengan patennya, tidak menyalahi regulasi,” kata Aulia Rahman.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan payung hukum legalitas dari produk Kratom agar masyarakat, pemerintah, dan pelaku tata niaga memiliki kejelasan.

“Statemen point itu penting dari Kementerian yang terkait dengan ini, di mana masih adanya pelarangan komsumsi yang menyalahi aturan,” tambahnya.

Dirinya berharap, proses perizinan dapat segera diselesaikan sehingga pabrik pengolahan Kratom dapat mulai dibangun pada awal tahun 2026. Masyarakat di Kota Bangun, sebagai sentra pembudidaya Kratom, disebut antusias ingin pabrik berdiri di wilayah mereka.

“Saya meminta pemerintah harus menyiapkan standar baku untuk produk Kratom berkualitas tinggi, mulai dari budidaya hingga siap ekspor, termasuk penyediaan laboratorium dan fasilitas penelitian,” katanya.

Sementara itu, Prof. Rudianto Amirta menjelaskan potensi pengembangan Kratom di Kukar melalui Sentra Produksi Koperasi Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) di Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, dengan PT. Dj Botanical Indonesia sebagai mitra ekspor. Bahan baku didapatkan dari petani di Kecamatan Kota Bangun.

“Tanaman ini layak untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber daya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kukar ini,” ujar Rudianto.

Dia menambahkan, pengembangan Kratom memiliki potensi luas sebagai bahan baku untuk industri farmasi, serta makanan dan minuman, mengingat permintaan pasar dunia yang terus membesar.

“Semoga apa yang akan kita lakukan ke depan bisa cepat teralisasi di Kukar ini untuk menjawab keraguan para pembudidaya Kratom,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kratom adalah tanaman endemik Asia Tenggara yang dimanfaatkan secara tradisional sebagai herbal. Regulasi ekspor saat ini melarang ekspor dalam bentuk remahan besar, dengan ukuran yang diperbolehkan di bawah 30 mikron, yang diukur oleh surveyor. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertugas melakukan penelitian ilmiah komprehensif terkait kandungan, manfaat, dan risiko Kratom.(Adv Prokom Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here