Beranda Daerah Sekda Kukar Teken Perpanjangan Sewa Jalan Bhuana Jaya-Mulawarman untuk 5 Tahun

Sekda Kukar Teken Perpanjangan Sewa Jalan Bhuana Jaya-Mulawarman untuk 5 Tahun

135
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekdakab Kukar) Dr. H. Sunggono menandatangani adendum pertama perjanjian sewa menyewa terkait perpanjangan pemanfaatan Aset Daerah Ruas Jalan Bhuana Jaya – Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Penandatanganan adendum yang memperpanjang pemanfaatan ruas jalan tersebut dilakukan antara Sekdakab Kukar Dr. H. Sunggono, yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan General Manager Operational PT. Khotai Makmur Insan Abadi, Reno Barus.

Kegiatan seremonial tersebut berlangsung di Kantor PT. Khotai Makmur Insan Abadi, Jalan Poros Samarinda – Tenggarong Km. 12 Rt. 16, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, pada Jumat (17/10/2025).

Dalam perjanjian perpanjangan sewa menyewa ini, menurut Sunggono, Pihak Kedua (PT. Khotai Makmur Insan Abadi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemanfaatan objek perjanjian setiap semester, lengkap dengan lampiran foto satelit objek sewa kepada Pemkab Kukar.

“Pihak Kedua juga diwajibkan melengkapi jalan pengalih yang sudah dibangun dengan sarana prasarana kelengkapan jalan sesuai standar Dinas Pekerjaan Umum, seperti lampu penerang jalan, rambu jalan, dan marka jalan,” ujar Sunggono.

Selain itu, perusahaan juga harus melengkapi jalan pengalih dengan bangunan pelengkap jalan, seperti gorong-gorong dan saluran drainase dengan standar Dinas Pekerjaan Umum. Pihak kedua juga harus memberikan jaminan untuk pemeliharaan jalan pengalih secara berkala dan perbaikan kerusakan jalan sebelum dihibahkan kepada Pemkab Kukar.

Ruas jalan yang menjadi objek sewa dalam perjanjian ini meliputi tanah seluas 17.565 meter persegi (panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter) dan perkerasan jalan seluas 1.131 meter persegi (panjang 1.131 meter dan lebar 4,5 meter).

Jangka waktu sewa dan nilai objek perjanjian ditetapkan selama 5 (lima) tahun, berlaku efektif terhitung sejak perjanjian.

“Perpanjangan waktu sewa dapat dilakukan Pihak Kedua dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu sewa secara tertulis kepada Pihak Kesatu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wiyono, Sekretaris DLHK Taupiq, Kabag SDA Muhammad Reza, Kabid Kerjasama Mirsa Gulam Asvahani, Kabid Aset Toni Bowo Satoto, dan sejumlah dinas instansi terkait lainnya.(Adv Prokom Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here