Beranda Daerah Perkuat Kapasitas Pimpinan, Bupati Kukar Aulia Rahman Ikuti Kursus Lemhannas dan Kemendagri

Perkuat Kapasitas Pimpinan, Bupati Kukar Aulia Rahman Ikuti Kursus Lemhannas dan Kemendagri

93
0
BERBAGI
Bupati Kukar Aulia Rahman Ikuti Kursus Lemhannas dan Kemendagri

Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan II Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aulia Rahman Basri bersama 25 kepala daerah lainnya se-Indonesia telah melakukan pendaftaran peserta di Gedung Panca Gatra Lemhannas RI, Selasa (4/11/2025).

KPPD dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 18 November 2025. Agenda utama dilaksanakan di Lemhannas RI Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman di Singapura serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.

Aulia Rahman Basri mengatakan, KPPD dirancang untuk memperkuat kemampuan strategis pemimpin daerah.

“Ini dilakukan agar kepala daerah tidak hanya menjalankan pembangunan lokal, tetapi juga memiliki wawasan kebangsaan, geopolitik, serta daya adaptasi terhadap dinamika global,” ujar Aulia.

Bupati Kutai Kartanegara,, Aulia Rahman Basri

Tujuan utama kegiatan ini adalah penguatan kapasitas kepala daerah untuk peningkatan kemampuan di bidang pelayanan publik, manajerial, dan kepemimpinan.

“Bersama dengan kepala daerah lainnya, kami mendapatkan ilmu dan pengalaman yang akan segera diimplementasikan dan menjadi modal penting dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah khususnya di Kukar,” ungkapnya.

Ia menyebut, penerapan ilmu tersebut diperlukan untuk memperkuat ketahanan pangan lokal, menjaga kerukunan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan program Kukar Idaman Terbaik.

“Pelatihan ini mencakup materi kebangsaan, manajerial, dan praktik langsung di lapangan,” pungkasnya.

Peserta juga berkesempatan belajar dari negara lain yang sukses membangun sistem pemerintahan yang efisien, guna melahirkan inovasi baru di wilayah masing-masing.

Untuk diketahui, terdapat enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang perlu dipahami kepala daerah melalui KPPD, yaitu mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.(Adv Prokom Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here