Beranda Daerah Aset RSI Balik ke Pemprov 3 Desember, Pelayanan Kesehatan Berpotensi Aktif Bertahap

Aset RSI Balik ke Pemprov 3 Desember, Pelayanan Kesehatan Berpotensi Aktif Bertahap

83
0
BERBAGI

Samarinda, Kalimantan Timur – Menjelang berakhirnya masa pemanfaatan lahan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi), dinamika terkait status aset kembali menjadi sorotan. Pada 3 Desember 2025, lahan yang selama puluhan tahun dipakai untuk operasional rumah sakit itu akan kembali ke pengelolaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

RSI yang berada di kawasan strategis itu telah dikelola Yarsi sejak 1982, namun berhenti beroperasi sejak 2016. Seiring mendekatnya tenggat pengembalian aset, publik kembali mempertanyakan arah pengelolaan kawasan tersebut dan peluang pengaktifan kembali layanan kesehatan di fasilitas tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa persoalan RSI berada dalam ranah pengaturan aset antara Yarsi dan Pemprov. Ia menyampaikan telah meninjau langsung kondisi bangunan yang ternyata sebagian besar merupakan aset Pemprov, sementara sebagian lainnya tetap menjadi milik yayasan.

“Di sana banyak aset milik Pemprov, tapi ada bagian kecil yang memang milik yayasan,” ujarnya saat ditemui Minggu, (23/11/2025).

Jaya menjelaskan bahwa area yang menjadi hak yayasan pada dasarnya bisa segera diaktifkan kembali. Masih ada sejumlah fasilitas di lahan tersebut seperti unit pendidikan dan layanan klinik yang memungkinkan Yarsi bergerak lebih awal. Namun untuk aset yang dimiliki Pemprov, langkah selanjutnya bergantung pada informasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

“Yang milik yayasan bisa lebih dulu bergerak. Untuk aset Pemprov, kami menunggu informasi dari BPKAD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung apabila Yarsi ingin memulai kembali pelayanan kesehatan secara bertahap. Bahkan yayasan disebut telah menyampaikan rencana pembangunan gedung rumah sakit baru di atas lahan yang menjadi hak mereka.

“Kami mendukung kalau yayasan ingin menghidupkan kembali layanannya. Mereka juga punya rencana membangun gedung rumah sakit di lahan yang jadi milik yayasan, dan itu kami dukung,” ujarnya.

Jaya berharap kejelasan status aset RSI dapat segera diputuskan agar kawasan tersebut kembali memberi manfaat bagi masyarakat, bukan terus terbengkalai. Menurutnya, aset publik harus dimaksimalkan untuk pelayanan yang lebih luas.

Pemprov Kaltim diperkirakan akan segera menentukan arah kebijakan pemanfaatan lahan bekas RSI—mulai dari skema kerja sama baru, penataan ulang bangunan, hingga opsi pengembangan layanan kesehatan yang lebih besar di masa mendatang.(er/ADV Diskominfo Kaltim)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here