Beranda Daerah DPMD Kutai Kartanegara Minta Lembaga Kemasyarakatan Desa Aktif dalam Perencanaan Pembangunan

DPMD Kutai Kartanegara Minta Lembaga Kemasyarakatan Desa Aktif dalam Perencanaan Pembangunan

191
0
BERBAGI

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau agar lembaga kemasyarakatan desa dapat berperan aktif dalam proses perencanaan dan pembangunan desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander.

Menurut Riyandi, lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka untuk diberdayakan di desa. Ia mengatakan bahwa lembaga kemasyarakatan desa seperti karang taruna, pemuda, dan pemudi yang sudah berusia di atas 17 tahun seharusnya sudah termasuk dalam keanggotaan untuk pembangunan desa.

Namun, Riyandi mengaku bahwa keberadaan pemerintah desa saat ini masih menutup diri dan tidak melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu. Ia menilai bahwa hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi dalam lembaga kemasyarakatan desa.

“Secara ketentuan kita belum dapat melakukan atau menjalankan sistem pemerintahan desa yang betul-betul real dalam peraturan-peraturan yang ada. Saya contohkan saya sering berdiskusi banyak dengan kawan-kawan pengurus lembaga kemasyarakatan desa mereka sering selalu konteks dalam pemerintahan desa, kami tidak pernah dibina, bisa dipercayakan oleh pemerintah,” ujar Riyandi, Selasa (24/10/2023).

Riyandi berharap agar pemerintah desa dapat lebih terbuka dan mengakomodir kepentingan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan desa. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di desanya.

“Jangan salahkan pemerintah desanya tapi memang keberadaan pemerintah desa itu saat ini masih menutup diri tidak melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu. Karena memang dalam memandang peraturan itu masih setengah-setengah,” pungkasnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here