Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Proses pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RPK Kutai Kartanegara memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan. Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar menjadi penyelenggara uji tersebut yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kukar.
Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) ini diikuti oleh lima calon dewan pengawas radio. Mereka berasal dari tiga unsur, yaitu Unsur Pemerintah dengan dua orang calon, Unsur Praktisi dengan dua orang calon, dan Unsur Masyarakat dengan satu orang calon.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap akhir dari penyelenggaraan LPPL RPK Kutai Kartanegara.
“Proses pemilihan Dewan Pengawas menjadi langkah krusial dalam memastikan keberlanjutan penyiaran publik lokal di wilayah ini,” ujarnya, Kamis 7 Desember 2023
Dari lima calon Dewan Pengawas, dua berasal dari unsur pemerintah, dua dari unsur praktisi, dan satu dari unsur masyarakat. Pihak DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, terutama Komisi IV, yang menjadi tim UKK, menyelenggarakan kegiatan uji kepatutan ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.
Hasil rekomendasi dari tim UKK Dewas DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara akan segera disampaikan. Dafip Haryanto menyatakan, “Kami akan segera sampaikan kepada pak bupati untuk segera dipilih Dewasnya. Masih ada kerja besar lagi yang dilakukan oleh Dewas untuk segera melakukan rekrutmen terhadap dewan direksi. Dewan direksilah yang akan mengajukan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran(IPP)nya .ujarnya
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Sulfiansyah, menekankan bahwa terpilihnya Komisi IV sebagai tim seleksi tidak mencerminkan keunggulan mereka, melainkan sebagai pelaksanaan tugas DPRD dalam mewakili masyarakat.
“Kemampuan kelima calon sangat luar biasa, sehingga memberikan peringkat menjadi tugas yang sulit bagi kami,” ungkapnya Ahmad Sulfiansyah.
Pemaparan program yang disampaikan bersifat normatif, namun visi misi mereka luar biasa. Dewan Pengawas yang terpilih diharapkan menjadi satu tim yang solid dan responsif dalam memajukan RPK Kutai Kartanegara,” sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakan penentuan Dewan Pengawas yang terpilih akan menjadi kewenangan eksekutif dalam hal ini Bupati Kutai Kartanegara. (Diskominfo)