Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pengelolaan kawasan Taman Tanjong kini resmi berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar). Peralihan ini dilakukan setelah kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan bahwa meskipun proyek pembangunan taman dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, fungsi utama sebagai ruang hijau membuat pengelolaannya kini menjadi tanggung jawab DLHK.
“Taman Tanjong awalnya dibangun oleh Dinas PU. Namun karena fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, maka pengelolaannya kini dialihkan ke DLHK,” jelas Slamet, Rabu (16/4/2025).
DLHK Kukar memastikan siap menerima aset dan langsung menjalankan pengelolaan secara menyeluruh. Dalam praktiknya, DLHK akan bekerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kawasan dikelola secara terpadu.
“Kami akan koordinasi dengan Dishub untuk pengelolaan parkir, dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendukung pelaku usaha kecil, serta melibatkan Satpol PP untuk pengamanan. Sementara urusan kebersihan tetap ditangani DLHK,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, DLHK telah menggelar rapat koordinasi lintas OPD guna menyusun strategi pengelolaan kawasan. Tujuannya, menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Meski masih dalam tahap penyempurnaan, Taman Tanjong sudah dibuka sementara waktu selama libur lebaran. Hal ini dilakukan untuk merespons antusiasme masyarakat sekaligus mengikuti arahan pimpinan daerah.
“Ke depan, kami akan evaluasi pengelolaan secara menyeluruh. Masing-masing sub-area akan ditentukan penanggung jawabnya agar lebih jelas dan tertata,” tutup Slamet. (ADV Diskominfo Kukar/ dp-as)