Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong peningkatan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menghadapi penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah serta kebutuhan riil di lapangan.
“Sejauh ini kami telah mengajukan sekitar 8.700 formasi PPPK ke pemerintah pusat,” kata Sunggono, Kamis (17/4/2025).
Pada tahap pertama tahun 2024, sebanyak 3.870 THL dinyatakan lulus seleksi dan mendapat formasi. Disusul oleh 2.200 orang lainnya yang sudah mendapat persetujuan dari BKN dan tengah menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara, sekitar 1.000 formasi lagi saat ini masih dalam proses.
Sunggono mencatat, total PPPK yang sudah aktif bekerja di Kukar saat ini mencapai 3.045 orang, seluruhnya dibiayai melalui APBD.
“PPPK sangat krusial dalam menjaga pelayanan publik di Kukar. Karena itu, kami terus lakukan evaluasi kinerja secara rutin,” ujarnya.
Setiap PPPK wajib menandatangani kontrak kerja dengan durasi antara satu hingga lima tahun. Evaluasi dilakukan melalui aplikasi e-KIN yang juga dipakai untuk menilai kinerja ASN.
Setelah lima tahun kontrak berakhir, perpanjangan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kinerja pegawai.
“Ini bukan sekadar soal status, tapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal,” tutup Sunggono. (ADV Diskominfo Kukar/ dp-as)