Beranda Daerah Bahasa Kutai Resmi Masuk Kurikulum Sekolah, Pemkab Kukar Genjot Distribusi Buku Muatan...

Bahasa Kutai Resmi Masuk Kurikulum Sekolah, Pemkab Kukar Genjot Distribusi Buku Muatan Lokal

28
0
BERBAGI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, resmi mewajibkan pengajaran Bahasa Kutai di satuan pendidikan dasar dan menengah pertama (SMP). Langkah strategis ini mulai dimasukkan dalam kurikulum sekolah menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa kebijakan pelestarian budaya lokal melalui dunia pendidikan ini langsung ditindaklanjuti sejak regulasi tersebut disahkan tahun ini. Fokus awal penerapan diarahkan pada jenjang sekolah dasar hingga SMP.

“Yang saat ini kita gencarkan di satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah pertama,” ujar Heriansyah, Senin (5/10/2026).

Dengan masuknya Bahasa Kutai ke dalam struktur kurikulum resmi, setiap sekolah memiliki kewajiban untuk mengajarkan muatan lokal tersebut kepada para peserta didik. Guna mendukung kelancaran proses belajar-mengajar, Disdikbud Kukar telah mencetak dan mendistribusikan buku panduan khusus ke seluruh sekolah sasaran agar materi yang disampaikan memiliki standar yang seragam.

“Kita sudah mencetak terkait dengan muatan lokal ini, dan itu nanti kita distribusikan ke seluruh sekolah,” ungkapnya.

Selain dari pemerintah daerah, pemenuhan kebutuhan buku di sekolah juga didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKab) dan BOSP.

“Di sekolah-sekolah ini sudah lagi kita instruksikan bagaimana melalui dana BOSKab dan BOSP mereka untuk membeli buku,” tambahnya.

Tidak hanya berfokus pada penyediaan bahan ajar, Pemkab Kukar juga memperhatikan kesiapan tenaga pendidik. Meskipun sebagian sekolah telah memiliki guru bahasa lokal, penguatan kompetensi tetap dilakukan secara bertahap melalui proses sertifikasi agar tenaga pengajar memiliki kapasitas yang layak.

Sertifikasi tersebut difasilitasi melalui lembaga sertifikasi profesi, atau dibuktikan dengan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Disdikbud bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

“Kita bertahap ya, karena itu kan perlu ada sertifikasi bahwa yang bersangkutan itu sudah layak dan punya kapasitas untuk mengajar terkait dengan bahasa lokal,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here