Beranda Daerah 1.400 Aset Lahan Pemkab Kukar Belum Bersertifikat, DPPR Buka Opsi Mediasi

1.400 Aset Lahan Pemkab Kukar Belum Bersertifikat, DPPR Buka Opsi Mediasi

34
0
BERBAGI
Kepala DPPR Kukar, Slamet Hadiraharjo

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah gencar menelusuri riwayat kepemilikan tanah guna mengurai persoalan legalitas aset milik pemerintah daerah.

Langkah verifikasi ini diambil lantaran masih terdapat sekitar 1.400 objek tanah pemkab yang belum memiliki sertifikat resmi. Kendala yang dihadapi di lapangan cukup bervariasi, mulai dari ketidaklengkapan dokumen alas hak, status lahan yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hingga klaim penguasaan fisik oleh warga.

Kepala DPPR Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan faktual dan penelusuran silsilah tanah. Jika ditemukan sengketa atau klaim dari pihak lain, penyelesaian secara berimbang akan ditempuh melalui jalur mediasi.

“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan, menelusuri silsilah atau riwayat tanah, kemudian melakukan mediasi apabila diperlukan,” ujar Slamet, Sabtu (10/10/2026).

Slamet menjelaskan, penyelesaian legalitas seluruh aset daerah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan melainkan harus berproses secara bertahap. Selain karena kompleksitas riwayat tanah, alokasi anggaran daerah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan skala prioritas pengerjaan.

DPPR Kukar memprioritaskan sertifikasi pada objek tanah yang dokumen administrasinya sudah relatif siap dan telah selesai diverifikasi di lapangan.

“Seluruh aset milik pemerintah daerah menjadi sasaran sertifikasi. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan anggaran yang ada karena membutuhkan proses penelusuran dan pengecekan langsung ke lapangan,” katanya.

Selain memfokuskan perhatian pada penertiban 1.400 aset belum bersertifikat, DPPR Kukar juga tengah menyiapkan tahapan pembebasan lahan seluas kurang lebih 63 hektare di Kecamatan Loa Kulu. Lahan ini diproyeksikan untuk mendukung pengembangan kawasan Kopassus yang ditargetkan memiliki total luas sekitar 200 hektare.

Slamet menegaskan bahwa proyek pembebasan lahan di Loa Kulu saat ini masih berada pada fase perencanaan administrasi awal, mencakup pengkajian, penilaian appraisals, serta pendataan pihak yang berhak menerima ganti rugi.

“Kami berharap target-target yang sudah ditetapkan dapat tercapai dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala berarti,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here