Beranda Daerah Berpura-pura Jadi Pembeli, Terduga Pelaku Curanmor di Sangatta Selatan Bawa Kabur Honda...

Berpura-pura Jadi Pembeli, Terduga Pelaku Curanmor di Sangatta Selatan Bawa Kabur Honda Scoopy

24
0
BERBAGI

Kutai Timur, Kalimantan Timur – Modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor diduga digunakan seorang pria untuk membawa kabur Honda Scoopy milik warga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Sepeda motor yang semula ditawarkan melalui Facebook itu raib saat pemiliknya bertemu dengan orang yang mengaku berminat membeli kendaraan tersebut.

Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Pinang Raya, RT 001, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.

Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus tersebut pada Senin (12/10/2026), dengan mengamankan seorang terlapor beserta barang bukti sepeda motor.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor ketika bertemu seseorang yang menghubunginya melalui media sosial.

“Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat bertemu korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Ketika korban lengah, sepeda motor tersebut langsung dibawa pergi,” ujar Bambang.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 20.00 Wita, Selasa (6/10/2026). Korban, Rohman Setiyawan, dihubungi seseorang melalui Facebook yang mengaku tertarik membeli Honda Scoopy warna hitam miliknya.

Sepeda motor tersebut sebelumnya memang ditawarkan untuk dijual melalui platform media sosial itu. Setelah berkomunikasi, korban kemudian menyepakati pertemuan dengan calon pembeli di kawasan Gang Pinang Raya, Desa Sangatta Selatan.

Sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendatangi lokasi yang telah disepakati. Setibanya di tempat tersebut, ia memarkirkan sepeda motor di pinggir gang, tepat di depan sebuah rumah.

Namun, terdapat kondisi yang kemudian menjadi celah dalam peristiwa itu. Berdasarkan keterangan pelapor, kunci kontak sepeda motor masih menempel ketika kendaraan diparkirkan.

Tidak lama berselang, seorang pria datang dan mengaku hendak membeli kendaraan tersebut. Pria itu kemudian melihat-lihat sepeda motor yang ditawarkan korban.

Saat perhatian korban tidak sepenuhnya tertuju kepada kendaraan, pria tersebut diduga langsung membawa Honda Scoopy itu dengan mengendarainya meninggalkan lokasi.

Korban sempat menunggu kedatangan pria tersebut dan berusaha mencari di sekitar tempat kejadian. Namun, orang yang mengaku sebagai calon pembeli itu tidak kembali dan tidak berhasil ditemukan.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Sangatta Utara melakukan penanganan perkara hingga pengungkapan pada Senin (12/10/2026).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan tersebut.

Kedua barang bukti itu menjadi bagian dari penanganan perkara guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/X/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 12 Oktober 2026.

Polisi menyatakan penanganan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan hingga tuntas. Adapun dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. Pertemuan dengan calon pembeli yang belum dikenal memiliki risiko, terutama apabila dilakukan di tempat terbuka tanpa pengamanan dan pemilik lengah terhadap kendaraannya.

Penjual disarankan memilih lokasi pertemuan yang aman dan ramai, memastikan kunci kendaraan tetap dikuasai, serta tidak meninggalkan sepeda motor dalam keadaan mudah dibawa pergi. Identitas calon pembeli juga perlu diperiksa secara wajar sebelum transaksi dilanjutkan.

Dalam kasus ini, kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan menjadi salah satu kondisi yang memungkinkan sepeda motor dibawa pergi dengan cepat. Meski demikian, tanggung jawab atas dugaan tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.

Pengungkapan perkara tersebut kini berlanjut ke tahap pemeriksaan dan penyidikan. Kepastian mengenai konstruksi peristiwa, alat bukti, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang dilaporkan akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.(AdminPena)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here