Beranda Daerah FORKODA Deklarasi 7 CDOB di Kaltim Dukung IKN

FORKODA Deklarasi 7 CDOB di Kaltim Dukung IKN

476
0
BERBAGI
Deklarasi Forkoda CDOB Kaltim di Titik Nol IKN di Sepaku, PPU 10 Nov 2023

Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Tujuh calon daerah otonom baru (CDOB) se-Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar deklarasi dukungan terhadap pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) di titik nol IKN Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat (10/11/2023). Deklarasi ini dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dari tujuh CDOB.

Tujuh CDOB yang tergabung dalam Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Percepatan CDOB Se-Indonesia itu adalah Kabupaten Kutai Utara, Kota Samarinda Baru, Kabupaten Kutai Pesisir, Kabupaten Paser Selatan, Kabupaten Berau Pesisir Selatan, Kabupaten Kutai Tengah, dan Kabupaten Benua Raya.

Dalam manifesto politik tersebut, Forkonas menyatakan mendukung pembentukan IKN yang berlokasi di Kaltim. Forkonas juga meminta agar pemerintah meninjau kembali Undang-Undang IKN dengan menambah pasal pembentukan daerah penyanggah sebagai daerah kabupaten/kota secara definitif.

Selain itu, Forkonas juga meminta agar usulan CDOB sebagai daerah mitra se-Kaltim dapat ditingkatkan status menjadi daerah otonom baru. Forkonas berpendapat bahwa pemekaran wilayah adalah upaya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daerah, dan memelihara keunikan adat istiadat dan budaya daerah.

Ketua Forkoda Percepatan CDOB Kutai Utara, Majedi Darham, membacakan manifesto politik tersebut di hadapan peserta deklarasi. Ia mengatakan bahwa tujuh CDOB se-Kaltim memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang besar dan siap menjadi daerah otonom baru.

Ketau CDOB Kab. Kutai Utara (Deklarator), H. Majedi Darham, SE, M.BA

“Kami sangat berharap kepada pimpinan di pusat ini bagian dari kita mendukung adanya IKN dan sangat berharap bahwa, mudah-mudahan pemekaran ini bisa disetujui oleh pusat, bisa dipercepat,” ujar Majedi.

Sementara itu, Ketua Forkoda Percepatan CDOB Samarinda Baru, Jafar Abdul Gaffar, mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk kolaborasi daerah mitra support IKN. Ia berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan dukungan kepada usulan CDOB se-Kaltim.

Ketua CDOB Kota Samarinda Baru, H. Jafar Abdul Gaffar, S.Sos, MH.

“Kami siap menjadi daerah penyanggah IKN dan berkontribusi bagi pembangunan nasional,” kata Gaffar.

Berikut adalah rincian tujuh CDOB se-Kaltim yang mengikuti deklarasi :

Kabupaten Kutai Utara, terdiri dari delapan kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur, yaitu Muara Wahau, Kongbeng, Telen, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Batu Ampar, dan Busang.

Kota Samarinda Baru, terdiri dari tiga kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kota Samarinda, yaitu Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran.

Kabupaten Kutai Pesisir, terdiri dari lima kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Anggana, Loa Janan, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan Samboja.

Kabupaten Paser Selatan, terdiri dari lima kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Paser, yaitu Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, dan Tanjung Harapan.

Kabupaten Berau Pesisir Selatan, terdiri dari lima kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Berau, yaitu Tabalar, Talisayan, Batu Putih, Biatan, dan Biduk Biduk.

Kabupaten Kutai Tengah, terdiri dari enam kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

Kabupaten Benua Raya, terdiri dari tujuh kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu Jempang, Bongan, Siluq Ngurai, Bentian Besar, Muara Lawa, Muara Pahu, dan Penyinggahan. (as/aam)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here