Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperketat pengawasan terhadap tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKPSDM Kukar tengah mematangkan sistem presensi digital generasi terbaru melalui aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS).
Pengembangan fitur terbaru ini dirancang khusus untuk memblokir celah manipulasi kehadiran, terutama bagi oknum pegawai yang tercatat melakukan absensi secara sistem tetapi tidak berada di tempat kerja atau mengabaikan tugas kedinasannya.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, menjelaskan bahwa pembaharuan sistem ini memberikan kewenangan langsung kepada atasan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendeteksi serta mengevaluasi kesesuaian antara data absensi digital dan keberadaan fisik pegawai di lapangan.
“Sampai dengan hari ini kita masih melakukan pengembangan new generation. Bagi pegawai yang sekadar melakukan absensi tetapi tidak masuk atau tidak bekerja, kinerjanya bisa dievaluasi langsung oleh atasannya melalui sistem,” ujar Rendra, Sabtu (24/10/2026).
Aplikasi PRAKTIS yang mulai diberlakukan secara penuh sejak 1 Agustus 2026 ini merupakan platform presensi terpadu berbasis ponsel pintar (smartphone) untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar.
Guna menjamin keabsahan data kehadiran, aplikasi ini dilengkapi dengan teknologi pemindaian wajah (face recognition) serta pembatasan lokasi geografis (geofencing) dengan radius maksimal 50 meter dari titik koordinat kantor yang ditentukan.
Namun, Rendra menegaskan bahwa kecanggihan fitur digital seperti pemindaian wajah tidak otomatis menjamin seorang ASN benar-benar menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh sebab itu, pengawasan melekat dari atasan langsung menjadi kuncinya.
Skema Pembinaan Berjenjang dan Penegakan Sanksi Disiplin
Selain pengawasan digital melalui aplikasi, BKPSDM Kukar juga menjalankan prosedur penanganan konvensional terhadap ASN yang membolos kerja selama dua hingga tiga hari berturut-turut.
BKPSDM akan melayangkan surat peringatan resmi kepada kepala OPD terkait agar segera memanggil, menegur, serta meminta klarifikasi dari pegawai yang bersangkutan.
Rendra menambahkan bahwa regulasi kepegawaian telah mengatur sanksi tegas secara berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat. Meski demikian, Pemkab Kukar tetap mengedepankan pola pembinaan.
“Terkait sanksi, ada tingkatan ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sejauh ini penanganan ketidakhadiran masih dalam tahap teguran pembinaan. Setelah ditegur, biasanya pegawai yang bersangkutan kembali bekerja secara normal, dan sampai saat ini belum ada tindakan pemberhentian,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)







