Jakarta, 24 Agustus 2026 – Kementerian Kehutanan terus mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya bekerja mengendalikan api di lapangan, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Penanganan tersebut telah berkembang menjadi sejumlah perkara pidana, mulai dari pembukaan kawasan dengan cara membakar dan dugaan jual-beli kawasan hutan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, perambahan yang terungkap dari penelusuran hotspot di Mempawah dan Ketapang, hingga perkara kebakaran korporasi di Tapanuli Selatan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sejumlah tersangka individu dan korporasi telah ditetapkan, sementara perkara lainnya masih terus dikembangkan berdasarkan alat bukti.
Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit. Penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Sementara di Mempawah, Kalimantan Barat, perkara berawal dari laporan hotspot yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Petugas kemudian menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026. Penyidikan lainnya berjalan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH PT IPB. Dalam penanganan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut, penyidik menemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman terhadap temuan lapangan terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Perkembangan lainnya terjadi pada perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran dengan luas sekitar 16,98 hektare tersebut telah diproses dengan korporasi sebagai tersangka. Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penanganannya bergerak ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya melihat lokasi dan luas kebakaran. Setiap perkara dikembangkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, serta pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan di lokasi. “Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat. Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan kehutanan lain. Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi. Semua kami kembangkan berdasarkan alat bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses,” tegas Rudianto.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan api di lapangan dan penegakan hukum berjalan pada saat yang sama. Kerja pemadaman harus diikuti dengan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran agar penyebab kebakaran dan pertanggungjawabannya menjadi jelas. “Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur di lapangan sedang bekerja keras mengendalikan api. Pada saat yang sama, Gakkum Kehutanan juga bergerak. Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan sampai masyarakat menanggung asap, hutan rusak, dan petugas berjibaku berhari-hari memadamkan api, sementara pihak yang melakukan pelanggaran lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.
Januanto juga mengingatkan seluruh pemegang izin dan pihak yang menguasai atau mengelola areal untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, dan respons terhadap titik api harus benar-benar berfungsi di lapangan. “Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya. Tidak semua pelanggaran berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan dan, apabila terdapat dasar serta kerugian yang harus dipertanggungjawabkan, instrumen perdata juga dapat digunakan. Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” lanjut Januanto.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat penanganan karhutla dari lapangan hingga penegakan hukum. Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai unsur lainnya terus bekerja mengendalikan api dan menekan dampaknya terhadap masyarakat. Bersamaan dengan itu, pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan terhadap setiap indikasi pelanggaran. Selain proses pidana, ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif disertai kewajiban perbaikan dan pemulihan, sementara instrumen perdata dapat ditempuh apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terus menanggung dampak kebakaran, sementara pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lepas dari kewajibannya.(AdminPena)
Sumber: Humas Kementerian Kehutanan RI







