Balikpapan, Kalimantan Timur – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024.
Tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp8.922.767.429,58.
“Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 dengan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., Kamis (26/8/2026).

Menurutnya, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan.
Modus Pengadaan Bahan Pelatihan
Kasus tersebut bermula pada 2023. Pada tahun itu, UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12.848.745.051.
Sementara pada 2024, anggaran untuk kegiatan yang sama mencapai Rp12.896.312.493. Dengan demikian, total anggaran belanja operasi untuk tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp25.745.057.544.
Pada Januari 2023, tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur, dan seorang perwakilan dari PT KI. Rapat tersebut membahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur serta pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam rapat tersebut, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.
Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan.
Perusahaan yang digunakan tersebut disebut akan memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Modus serupa, menurut penyidik, juga diterapkan dalam pengadaan sejumlah kebutuhan pelatihan lainnya, antara lain bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Pada 2024, pola pelaksanaan belanja operasi tersebut disebut kembali dilakukan dengan mekanisme yang serupa. Khusus untuk pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruh kegiatan dilaksanakan melalui PT KI.
Kerugian Negara Rp8,92 Miliar
Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.922.767.429,58.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut.
Perkara tersebut dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, penyidik Polda Kaltim menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AdminPena)







