
Samarinda, Kalimantan Timur – Dunia kesehatan di Kalimantan Timur diguncang oleh dugaan kasus malapraktik serius. Seorang pasien rutin cuci darah di RSUD A. Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, Ediyanto Wong, diduga mengalami luka berat akibat tertinggalnya sepotong kawat (guidewire) sepanjang 2 sentimeter di dalam organ jantungnya pascatindakan medis.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Firma Hukum JMJ & Partners selaku kuasa hukum keluarga korban dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Pluto, Jalan Angklung, Samarinda, Jumat (26/9/2026).
Perwakilan kuasa hukum, Andy Akbar, membeberkan bahwa insiden bermula pada 18 hingga 19 Februari 2026. Saat itu, Ediyanto Wong yang tengah menjalani Hemodialisis (HD) merasakan nyeri hebat di ulu hati, dada, serta punggung. Berdasarkan rujukan dokter, keluarga menghubungi dr. MF, Sp.JP(K), FIHA, yang kemudian melakukan tindakan pemasangan stent atau ring di Cath Lab RSUD AWS.
Nahas, istri korban, Yetlie Sulistio, diminta menandatangani formulir persetujuan dalam kondisi panik tanpa adanya penjelasan medis yang memadai dari pihak rumah sakit maupun dokter terkait.
“dr. MF mengakui tidak memberi penjelasan kepada Keluarga Bapak Ediyanto Wong, baik sebelum maupun sesudah tindakan pada 19 Februari 2026 dilakukan,” ujar Andy Akbar.
Lantaran kondisi pasien tak kunjung membaik dan terus merasakan sakit seperti serangan jantung, keluarga akhirnya memutuskan merujuk Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital di Singapura pada 21 Februari 2026 dengan membawa surat rujukan serta rekaman CD dari RSUD AWS.
Setibanya di Singapura, hasil pemeriksaan medis darurat justru membuka tabir kelalaian fatal. Rumah sakit Singapura menyatakan terdapat benda asing di dalam jantung korban.
“Terdapat benda asing di dalam organ jantung Bapak Ediyanto Wong, berupa guidewire / kawat yang putus dan tertinggal pada jantung Bapak Ediyanto Wong dan menyebabkan kondisi kesehatannya terus memburuk,” ungkapnya.
Kawat sepanjang 2 sentimeter tersebut dipastikan tertinggal akibat tindakan dr. MF di RSUD AWS dan bersifat permanen karena berada di nadi utama, sehingga tidak dapat diambil kembali. Selain itu, rekaman video CD dari RSUD AWS terbukti terpotong dan tidak utuh, serta surat pengantar dinilai tidak sesuai dengan kondisi riwayat medis pasien yang sebenarnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sejatinya telah ditempuh. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke RSUD AWS pada 13 April 2026 dan mengikuti 14 kali sesi mediasi hingga 14 Agustus 2026. Dalam mediasi, dr. MF disebut-sebut telah mengakui kesalahannya, mulai dari tidak membaca rekam medis, tidak memberi penjelasan, hingga mengakui kelalaian lewat pesan teks WhatsApp. Tindakan ini diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Anak korban, Desi Wongso, yang hadir dengan penuh Haru, menyampaikan kekecewaannya mendalam lantaran komunikasi dan itikad baik dari pihak dokter maupun rumah sakit terputus sejak Agustus 2026 tanpa ada kejelasan.
“Sampai hari ini, Pak. Jadi sangat disayangkan akhirnya kami mengambil jalur ini. Kami minta ada tanggung jawab, kami minta ada pertemuan lagi,” ucap Desi Wongso.
Desi juga menceritakan kondisi sang ayah yang hingga kini masih berjuang dalam masa pemulihan berat, mengalami tekanan darah yang tidak stabil, serta tangan kiri yang bengkak dan bernanah akibat dugaan tarikan paksa saat prosedur medis sebelumnya.
“Jadi kawat itu dibiarkan secara natural membeku. Namun ternyata setelah operasi besar bypass Bapak masih mengalami kesulitan. Terakhir Bapak ini tensinya juga masih drop terus. Jadi kami berharap adalah keadilan buat kami dan itikad baik untuk keluarga dan wargalah,” pungkasnya.
Pihak keluarga menegaskan langkah hukum ini ditempuh demi mencari keadilan dan keselamatan pasien di masa depan. Siaran pers ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pihak kami sudah mencoba melakukan konfirmasi melalui telpon WhatsApp dan pesan singkat namun pihak manajemen RSUD AWS maupun dokter terkait belum memberikan keterangan resmi.(ad/AdmiPena)






