Beranda Daerah Satpol PP Kukar Siagakan Layanan Aduan 24 Jam

Satpol PP Kukar Siagakan Layanan Aduan 24 Jam

32
0
BERBAGI
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kini memiliki akses mudah untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar. Melalui layanan Siaga 24 Jam, Satpol PP Kukar memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara terstruktur dan dikoordinasikan langsung dengan petugas di tingkat kecamatan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa layanan ini mencakup kanal nomor aduan di 081148002424 serta aplikasi khusus. Menurutnya, warga tidak perlu ragu melapor karena persoalan yang diadukan tidak harus berupa pelanggaran berskala besar.

“Jadi masyarakat tidak perlu bingung kalau menemukan persoalan yang mengganggu ketertiban. Mau itu anak sekolah yang bolos, ada keributan di sekitar rumah, atau bahkan gangguan yang membuat warga tidak nyaman sampai malam hari, semuanya bisa disampaikan melalui Siaga 24 Jam,” ujar Rasidi, Sabtu (3/10/2026).

Rasidi juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima segala bentuk informasi terkait ketertiban umum. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan lokasi dan skala penanganannya.

Guna mempercepat respons di lapangan, Satpol PP Kukar menerapkan sistem delegasi penanganan berbasis wilayah. Tidak semua aduan warga harus ditarik langsung ke tingkat kabupaten. Pihaknya telah mengintegrasikan layanan Siaga 24 Jam ini dengan jajaran Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) di setiap kecamatan.

“Kita juga kasih informasinya ke kecamatan, terutama ke Kasi Trantib kecamatan. Jadi ketika ada laporan yang lokasinya di kecamatan, tidak semuanya harus ditarik ke kabupaten. Kita bisa arahkan kepada Trantib yang ada di wilayah tersebut supaya mereka bisa melihat langsung persoalannya,” katanya.

Sebagai contoh, Rasidi menyebutkan jika terdapat aduan dari wilayah yang cukup jauh, seperti Kecamatan Kembang Janggut, laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada petugas Trantib setempat. Pelibatan unsur kecamatan ini dinilai lebih efektif karena petugas di tingkat lokal berada lebih dekat dengan lokasi kejadian.

“Memang dalam aturan yang mengatur Satpol PP, kewenangan itu ada sampai ke kecamatan. Makanya Trantib juga punya peran di sana. Jadi ketika ada laporan masyarakat, kita lihat lokasinya dan kita arahkan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here