Beranda Daerah Terkendala Batas Kewenangan, Pemkab Kukar Kaji Mekanisme Hibah Aset Kampus Unikarta

Terkendala Batas Kewenangan, Pemkab Kukar Kaji Mekanisme Hibah Aset Kampus Unikarta

24
0
BERBAGI
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah mengurai benang kusut pengelolaan dan kelanjutan pembangunan gedung kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Langkah kaji ulang ini ditempuh guna memperjelas status kepemilikan aset lahan seluas 10 hektare beserta bangunan mangkrak di atasnya yang telah tercatat sejak tahun 2006.

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar pembahasan intensif lintas instansi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kukar untuk menelaah aspek legalitas dan opsi hibah kepada pihak yayasan pengelola universitas.

“Yang perlu kita pastikan lebih dulu itu bagaimana mekanisme hibahnya, seperti apa proses yang harus dilalui. Itu yang akan kita bicarakan bersama instansi terkait,” ujar Pujianto, Selasa (13/10/2026).

Pujianto menjelaskan, penyelesaian aset kampus Unikarta tidak semata-mata menyangkut penyediaan anggaran kelanjutan pembangunan fisik. Kendala utama yang dialami Disdikbud Kukar berada pada ranah regulasi dan batasan kewenangan instansi daerah.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan dinas pendidikan di tingkat kabupaten hanya mencakup jenjang Pendidikan Ananda Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu, pembinaan dan pengelolaan perguruan tinggi berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Kalau untuk perguruan tinggi, itu bukan ranah kewenangan kami. Sementara status asetnya juga masih perlu diselesaikan. Jadi, persoalan ini harus dibicarakan bersama supaya ada kejelasan langkah berikutnya,” katanya.

Situasi dilematis ini membuat Pemkab Kukar harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menabrak aturan pengelolaan barang milik daerah (BMD) maupun regulasi keuangan negara.

Kajian bersama BPKAD dan Inspektorat diharapkan dapat melahirkan rekomendasi serta skema pemindahtanganan aset yang sah secara hukum, sehingga fasilitas pendidikan di Tenggarong Seberang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap proses koordinasi ini dapat membuka jalan bagi pemanfaatan aset daerah secara lebih jelas, sehingga keberadaan lahan dan bangunan kampus di Tenggarong Seberang tidak terus berada dalam ketidakpastian,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo Kukar)

Share Now

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here