
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan tata kelola distribusi peternakan lokal.
Langkah tersebut disuarakan menyusul tingginya arus pasokan daging dan bibit ayam dari luar daerah yang memicu ketidakstabilan harga di tingkat peternak Kaltim.
Kondisi pasokan yang tak terkendali ini dinilai sangat merugikan para peternak skala kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan modal untuk bersaing dengan pasokan luar.
“Peternak lokal harus mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang adil untuk berkembang di daerahnya sendiri. Jangan sampai mereka terus menghadapi ketidakpastian harga dan kesulitan bersaing tanpa adanya tata kelola yang jelas,” ujar Abdul Rasyid, Rabu (21/10/2026).
Rasyid menjelaskan, penyusunan Perda perlindungan peternak bukan bertujuan untuk menutup arus perdagangan antarwilayah secara ekstrem.
Namun, pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim dituntut menghadirkan regulasi yang mampu menata tata niaga, jalur distribusi, hingga pengawasan kuota masuknya ayam dari luar Kalimantan Timur secara transparan dan sehat.
Tanpa adanya regulasi yang membatasi dan mengatur kuota secara proporsional, harga pasaran ayam di tingkat lokal akan terus berfluktuasi serta mengancam keberlangsungan usaha masyarakat desa.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang membatasi produk luar daerah, melainkan bagaimana pemerintah mampu menyusun sistem perdagangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha,” katanya.
Guna memuluskan rancangan Perda tersebut, Kades Batuah meminta DPRD Kaltim segera menginisiasi kajian komprehensif dengan melibatkan Dinas Peternakan, asosiasi peternak, pelaku distribusi, hingga akademisi.
Langkah ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjaga stabilitas harga di tingkat produsen (peternak) tanpa membebani masyarakat konsumen dengan kenaikan harga yang tak wajar.
Apalagi, keberadaan peternak lokal memegang peranan krusial dalam memperkuat pilar ketahanan pangan daerah Kalimantan Timur.
“Sudah saatnya peternak lokal mendapatkan perhatian nyata. Mereka bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga bagian penting dari ketahanan pangan daerah. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan,” tutupnya.(Adv/Diskominfo Kukar)






